CARITAU MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik Achmadi. Diketahui, Bambang merupakan Eks Kasat Samapta Polres Malang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Didesak Banyak Pemain dan Klub, Haruskah Liga 1 Bergulir Kembali?
Hakim mengklaim Bambang tidak bersalah dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang itu. Hakim menilai terdakwa tak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Hakim pun memerintahkan agar Bambang Sidik Achmadi segera dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan, serta hak terdakwa segera dipulihkan.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa," terang Abu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Jaksa menyebutkan, Bambang Sidik pun memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.
Sehingga para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.
Menyikapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (RMA)
Baca Juga: Unjuk Rasa Kasus Tragedi Kenjuruhan
Perayaan Hari Tari Sedunia di Denpasar
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...