CARITAU MAKASSAR - Asrul Arifin, seorang terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik putus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Diketahui, Asrul Arifin alias Tejo harus dilumpuhkan polisi dengan dua timah panas yang bersarang di kakinya kala itu.
Baca Juga: Viral! Aksi Brutal Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir Truk Sawit
Bahkan, Tejo menceritakan, saat penangkapan terhadapnya ia berada di rumah kakaknya. Tiba-tiba anggota kepolisian datang dan langsung menangkapnya untuk kemudian dibawa di posko menjalani pemeriksaan.
"Disitu di posko dipukul disuruh mengaku (melakukan penganiayaan terhadap pemudik)," katanya.
Meski begitu, ia tidak mengakui terlibat dalam penganiayaan itu. Hanya saja, karena tidak tahan lagi dengan pukulan yang didapatnya sehingga terpaksa mengaku meskipun dirinya tidak terlibat.
"Tapi sudah tidak tahan ma (dipukul) jadi kubilang (saya bilang) iya," ujarnya.
Akhirnya ia pun ditembak di bagian kaki sebelah kirinya, dua butir timah panas bersarang. Hingga saat ini dirinya tidak bisa jalan dan kehilangan pekerjaan gegara kasus tersebut.
"Sampai sekarang saya tidak bisa jalan, tidak tahu ini juga bagaimana ke depan," ujarnya.
Sampai saat ini dirinya masih tidak bisa bekerja, kebutuhan hidupnya saat ini bergantung dari saudaranya yang datang untuk memberi uang.
Dengan adanya vonis dari majelis hakim, ia mengatakan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Dia akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan untuk diproses.
"Keluarga tidak terima, mau menuntut apalagi saya pak. Tidak ada salah ku (saya tidak bersalah) kenapa saya dikasi begini," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pengaku terdakwa Tejo bisa dikatakan sepihak.
"Itukan pengakuan dari dia. Kan kita berdasarkan proses pada penyelidikan yang ada," ungkapnya.
Olehnya saat ini JPU Kejari Makassar melakukan kasasi terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal menunggu kasasi," katanya.
"Karena rangkaian proses hukum itukan masih ada. Jadi jaksa sudah mengajukan untuk kasasi," sambungnya.
Sejauh ini, kata Ngajib, pihaknya sudah melakukan proses dari tahapan penyelidikan, penyidikan kemudian penyerahan berkas P21 ke Kejari Makassar sudah sesuai dengan aturan.
"Sudah lengkap dan dinyatakan P21 kemudian dibawa ke proses persidangan," ucapnya.
Di persidangan, kata Ngajib, ternyata dari sekian yang diajukan soal kasus pengeroyokan itu, ada satu yang putus bebas.
"Jadi ada upaya hukum yang lain lagi. Kejaksaan sekarang sudah kasasi," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Sanksi Partai Menanti Anggota DPRD Takalar yang Aniaya Kekasihnya
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...