CARITAU JAKARTA - Pihak korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (11/4/2023). Kedatangan mereka ditenggarai untuk menuntut keadilan dan proses hukum dari kejadian yang menewaskan ratusan orang itu dapat berjalan maksimal.
"Kami mendesak Kejagung serius dan maksimal dalam mengawal proses upaya hukum banding dan kasasi terhadap tiga terdakwa kepolisian dan juga terdakwa Panpel di sidang Pengadilan Surabaya," kata Koordinator LBH Malang, Daniel Siagian kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Sosok Pria Pemeran dan Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Dia menyampaikan, pihaknya turut membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk memperlihatkan fakta hukum Tragedi Kanjuruhan.
"Sehingga kami barusan melakukan pengaduan terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM berat dari tragedi Kanjuruhan.
"Suatu keharusan bagi Jaksa Agung dalam hal ini Jampidsus untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000.
"(Surat aduan-red) sudah diterima oleh SPKT, segera dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti dan akan mengadakan pertemuan ataupun audiensi dengan pihak Kejaksaan," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kejagung bakal mempelajari terlebih dahulu aduan dari korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kita pelajari dulu kalau ada pengaduan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut menyebut, kasus yang diadukan itu kini masih dalam proses persidangan. Dia akan melihat yang diadukan pihak keluarga apakah perkara atau kasus yang diadukan.
"Apalagi proses perkaranya juga sedang proses persidangan, kita lihat nanti perkara atau kasus yang diadukan," ucapnya.
Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Ditolak Bareskrim
Sementara itu, Staf Hukum Kontras Muhammad Yahya mengatakan laporan terbaru keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ditolak Bareskrim Polri. Dia mengatakan, pihak keluarga korban kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak, 44 dari 135 korban meninggal adalah perempuan dan anak.
"Di sini kami ingin membuat laporan baru, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, menolak laporan yang kami ajukan," papar dia.
Dia menuturkan, laporan baru yang diajukan karena proses persidangan Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir tidak menerapkan pasal perlindungan anak. Permasalahan itu hanya diproses menggunakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Yahya menjelaskan, polisi kemudian menolak laporan terkait perlindungan anak lantaran dinilai tidak cukup bukti. Alasan polisi kemudian disebut tak memiliki landasan hukum oleh tim kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
"Kami melihat hanya sebuah alasan yang dibuat-buat oleh pihak kepolisian untuk tidak menerima laporan yang kami ajukan," tutupnya.
Diketahui, PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Kedua terdakwa yang divonis bebas itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Ketiga terdakwa lain, yaitu mantan Danki Brimob Polda Jawa Timur Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara, mantan Ketua Panitia Pertandingan Arema Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan security officer Suko Sutrisno satu tahun penjara. (RMA)
Baca Juga: Intimidasi dan Pembungkaman Keluarga Korban, Setahun Tragedi Kanjuruhan (Bag. 2)
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...
BNPB Kirim Taruna TNI AL Bantu Penanganan Dampak E...
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Lolos Se...
Jepang Juarai Piala Asia U-23 Qatar, Tekuk Uzbekis...
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi