CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa perkara perbuatan makar di Papua Barat, Rabu (8/2/2023) kemarin.
Sidang yang digelar secara virtual tersebut menghadirkan tiga terdakwa yakni Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo, dan Yoran Pahabol yang saat ini ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Baca Juga: PT Vonis Rendah Terdakwa Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Keluarga Korban Ungkap Kekecewaan
"Perbuatan para terdakwa Elias Wetipo bersama sama dengan Marthen Samonsabra Oiwari dan Yoran Pahabol tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (2) Ke-1 KUHP juncto pasal 106 KUHP," ungkapnya,
Ketiga terdakwa dalam struktur organisasi memiliki peran yakni, Elias Wetipo menjabat sebagai kepala staf khusus kepresidenan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Kemudian Marthen Samonsabra Oiwari menjabat sebagai sekretaris presiden NFRPB dan Yoran Pahabol menjabat sebagai anggota staf kepresidenan NFRPB.
"Dalam organisasi tersebut terdiri dari tujuh negara bagian atau wilayah adat yaitu, Mamta (Jayapura, Sarmi, Mambramo), Saireri (Biak, Numfor, Serui Yapen Waropen), Doberai (Sorong, Manokwari, Rajaampat, Wasior, Sorong Selatan), Bomberai (Fak-Fak, Kaimana, Bintuni, Timika), AanimAnimha (Merauke) Lapago (Wamena), Mepago (Timika, Paniai) dan Ibukotanya terletak di Jayapura (Port Numbay)," ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin K dan hakim anggota, Sutisna Sawati serta Herianto hanya berlangsung singkat, setelah mendengar dakwaan jaksa, hakim pun menunda sidang hingga Rabu (15/2) pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa.
"Sidang kembali digelar pada Rabu tanggal 15 Februari pekan depan," kata Djainuddin.
Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Pahabel Rumbia menerangkan pihaknya akan mengajukan esepsi terkait prosedur pelaksanaan sidang tersebut yang seharusnya digelar di PN Sorong.
"Hakim memberikan kami kesempatan untuk mengajukan keberatan, itu yang penting. Terdakwa didakwa pasal 106 juncto 110 tentang makar," katanya.
Menurut Pahabel sidang yang digelar di PN Makassar seharusnya tidak digelar secara online lagi namun harusnya tiga terdakwa dihadirkan di hadapan majelis hakim.
"Tiga terdakwa ada disini. Jauh-jauh kesini tapi masih online kan sama saja. Kalau mau online di Papua saja, supaya ada penghematan. Sidang secara langsung lebih baik karena manfaat bagi para terdakwa. Sidang online ini sangat merugikan," pungkasnya. (KEK)
pengadilan negeri makassar makar terdakwa perbuatan makar di papua
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024