CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Tipikor Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2022 secara virtual, Selasa (27/12/2022).
Di mana, sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Munammad Asri membacakan dakwaannya.
Baca Juga: Ema Sumarna Jadi Tersangka, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal
Adapun substansi isi surat dakwaan secara umum adalah pasal 11 dan pasal 12 undang – undang Tipikor untuk empat terdakwa mantan auditor BPK Perwakilan Sulsel.
Diketahui penerima suap dalam kasus dugaan Tipikor tersebut Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Sulsel Andy Sonny (AS).
Kemudian Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Di mana, oknum pegawai BPK tersebut diduga menerima suap dari mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel untuk mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Asri Irwan mengatakan, sidang perdana tersebut digelar dalam rangka membacakan dakwaan.
Di mana, kasus dugaan suap tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan fakta sidang kasus korupsi terpidana Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada 2021 lalu.
"Sidang dakwaan adalah sidang perdana, jaksa akan membacakan dakwaan. Surat dakwaan hari ini substansinya adalah suap secara umum pasal 12 atau pasal 11 undang undang Tipikor. Jadi substansinya adalah auditor BPK menerima suap dari Edy Rahmat yang sumbernya dari beberapa kontraktor yang ada di Sulawesi Selatan," katanya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Jadi case pertama itu di perkara Nurdin Abdullah kemudian disebut Edy Rahmat memberi kepada auditor BPK, itu kemudian dikembangkan oleh KPK menjadi case ini," sambungnya.
Dalam sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi. Berdasarkan dari BAP jumlah saksi sebanyak 130, akan tetapi pihaknya akan melakukan penyederhanaan sesuai dengan keterangan yang dibutuhkan.
"Saksi itu ada dari kalangan eksekutif, kemudian dari legislatif dari DPRD tentunya dari kalangan swasta. Termasuk Edy Rahmat," jelasnya.
Terkait dengan pimpinan DPRD, Andi Ina Kartika Sari yang beberapa waktu lalu kediamannya pernah digeledah KPK, Asri belum memberikan komentar lebih jauh apakah akan dihadirkan nantinya atau tidak.
"Lihat saja nanti, apakah kita akan panggil, itu tergantung kebutuhan. Tapi bahwa ketua DPRD dan pimpinan pimpinan itu pernah diperiksa. Kita lihat sesuai kebutuhan dipersidangan ini. Kalau urusan kontraktor itu pasti kita panggil," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kasus Korupsi Kemenaker, KPK Tahan Politikus PKB Reyna Usman
kpk kasus korupsi dugaan suap pegawai bpk sulsel disidangkan pengadilan negeri makassar kasus suap edy rahmat nurdin abdullah
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...