CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Kamis (5/1/2022).
Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Junicol Fransine menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Asri lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: PN Makassar Disebut Tolak Gugatan YW UMI, Kuasa Hukum: Belum Inkrah
Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. " Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Junicol Fransine dalam putusannya.
Namun, pada saat Majelis Hakim usai membacakan sidang vonis. Tiba-tiba keluarga korban dan keluarga terdakwa M Asri terlibat cekcok.
Hal itu berawal saat keluarga korban Najamuddin Sewang menanggapi hasil sidang vonis terdakwa M Asri.
"Tuntutannya murah (rendah)," teriak salah seorang keluarga Najamuddin Sewang.
Berawal dari hal itu, kemudian pihak keluarga terdakwa M Asri tak terima. Akhirnya terlibat adu mulut antara keduanya.
Sehingga, hakim terpaksa menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Chaerul Akmal, dan Sulaiman.
Diketahui, Chaerul, Asri, dan Sulaiman yang harus diadili di meja hijau, dalam persidangan, mereka mengaku mendapat perintah dari Iqbal untuk menghabisi nyawa Najamuddin.
Menurut Iqbal, Najamuddin kerap mengganggu istri sirinya, Rachmawati hingga nekat merencanakan pembunuhan itu. (KEK)
Baca Juga: Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Bersama Masuk Hotel
pengadilan negeri makassar kasus penembakan pegawai dishub makassar terdakwa asri divonis 13 tahun penjara pembunuhan najamuddin sewang sidang berakhir ricuh
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...