CARITAU MAKASSAR - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun, Asdar Muhammad divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (24/7/2023) lalu.
Putusan lepas itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota, Muhammad Asri dan Luluk Winarko.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Makassar Cabuli Dua Bocah Berusia 7 Tahun
Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Andi Moehammad Akram dengan tuntutan maksimal yakni 15 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan densa sebsar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Memang, kata dia, dalam persidangan pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya.
"Namun ada bukti visum ada laporan pemeriksaan psikologis, ada dokter forensik. Semuanya itu mendukung pembuktian. Jadi saya tuntut 15 tahun. Ada juga restitusi Jadi biaya ganti rugi ke korban. Cuma majelis tidak pertimbangkan hingga divonis bebas kemarin," jelasnya.
Kata dia, dalam menjatuhkan vonis bebas, majelis halim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan korban, saksi, dan bukti visum.
Alasan majelis hakim memvonis bebas, kata dia, karena ayah kandung korban yang merupakan saudara dari terdakwa tersebut hadir sebagai saksi meringankan.
"Karena bapak kandungnya korban hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa. Bapak kandung korban bilang tidak ada persetubuhan sama pencabulan, karena dia tanya anaknya, cuma ibu kandung korban, tantenya, sama neneknya dan tetangganya justru bilang ada persetubuhan. Ada pencabulan dan ada pengancaman," jelasnya.
Tak terima putusan tersebut, pihak JPU Kejari Makassar pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kasasi. Secara hukum, saya jaksanya tidak terima, jadi upaya hukum kasasi. Saya sudah ajukan kasasi, tinggal putusan lengkap saya tunggu karena saya mau sesuaikan di memori kasasi untuk mengajukan apa-apa saja pertimbangan untuk majelis," ujarnya.
"Jadi inilah yang bisa kita lakukan, karena kita sebagai Penuntut Umum mengajukan saja," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini As'ad mengatakan, upaya kasasi tersebut dilakukan karena JPU menilai sudah lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Di mana, ada bukti visum, bukti psikologi serta ada pendampingan juga dari lembaga perlindungan saksi dan korban.
"Makanya mungkin hasil dari itulah pertimbangan kami, karena ada LPSK, ada Bukti visum dan bukti psikologi. Itulah kami beranggapan bahwa sudah cukup lebih dua bukti," tandasnya.
Terpisah, ibu kandung korban, Iramaya (33)?mengaku syok mendengar putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan putusan lepas.
"Saya (sebagai ibu korban) tidak terima. Bisa-bisanya pelecehan, persetubuhan dibebaskan. Tidak ada yang seperti itu," ungkapnya saat dikonfirmasi Caritau.com, Rabu (26/7/2023).
Olehnya, ia berharap dengan JPU yang melakukan upaya kasasi bisa perkara tersebut.
"Tidak ada orang tua yang mau anaknya dikasi begitu. Anaknya saja orang dikasi begitu (cabuli). Di bawah umur malah," pungkasnya.
Duduk Perkara Pencabulan Disertai Pengancaman
Kasus pencabulan yang dilakukan Asdar Muhammad terhadap ponakannya sendiri tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu.
Di mana, semenjak ayah dan ibu korban bercerai, korban ikut bersama ayahnya. Di mana, saat itu ayah korban menitipkan anaknya untuk disekolahkan ke terdakwa.
Korban dicabuli dengan cara dipaksa oleh terdakwa. Di mana, korban diremas payudara serta alat kelaminnya dipegang oleh terdakwa.
"Cuma baru dilapor tahun 2022. Karena korban diancam untuk tidak disekolahkan. Karenakan korban ini numpang di rumahnya terdakwa. Dia omnya, dan diancam untuk tidak dibiayai sekolahnya," kata Andi Akram.
"Jadi baru bicara tahun 2022 bersamaan dengan waktu dia dicabuli, dipegang payudaranya sama dipegang alat kelaminnya," sambungnya.
Karena sudah tak tahan dengan perlakuan terdakwa, korban akhirnya ke rumah tetangga untuk menceritakan kejadian tersebut.
"Tetangganyami itu yang suruh melapor ke orang tuanya dan akhirnya terungkapmi," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bejat! Kakek 70 Tahun di Gowa Tega Cabuli Anak Berusia 9 Tahun
pencabulan pencabulan anak di bawah umur pengadilan negeri makassar kejari makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024