CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Kamis (5/1/2022).
Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Junicol Fransine menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Asri lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: PN Makassar Disebut Tolak Gugatan YW UMI, Kuasa Hukum: Belum Inkrah
Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. " Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Junicol Fransine dalam putusannya.
Baik itu dalam dakwaan primair, maupun dalam dakwaan subsidaer. Menimbang bahwa terdakwa dengan secara sadar, telah merampas nyawa orang lain.
Junicol dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri. Telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, dengan cara bersama-sama. Seperti yang telah didakwakan dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 13 tahun, " tegas Junicol Fransine dalam putusannya.
Junicol juga memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan, dan
tetap ditahan.
Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilahkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan upaya hukum banding.
Apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.
Menanggapi hal itu, JPU dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu. (KEK)
Baca Juga: Buru Teman Pria, Polisi Usut Tewasnya Wanita Hamil di Kelapa Gading
pengadilan negeri makassar kasus penembakan pegawai dishub makassar terdakwa asri divonis 13 tahun penjara pembunuhan najamuddin sewang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...