CARITAU MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Vonis bebas terhadap Tenri A Palallo itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/12/2024) malam.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas Dipaksa Mengaku, Polisi Bilang Begini
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain memvonis bebas terdakwa, majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
Akan tetapi, terdakwa Tenri A Palallo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwan subsider.
"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," jelasnya.
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum di mana terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KEK)
Baca Juga: Dibekuk dan Ditembak Polisi, Terdakwa Kasus Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...