CARITAU MAKASSAR - Kasus korupsi penyimpangan Penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 segera dilimpah ke pengadilan negeri (PN) Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas perkara yang menyeret mantan Kepala BPKD Takalar, Gazali Machmud sebagai tersangka telah diserahkan ke Tim Penuntut Umum dari Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, pada Kamis, (27/4/2023).
"Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," kata Soetarmi melalui keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).
Untuk diketahui, dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713.
Dalam kasus ini diduga terjadi persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, pada tahun 2020. Pasir laut di daerah tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan yang ada yakni Rp10.000 per kubik.
Adapun pasir laut ini untuk reklamasi pembangunan mega proyek Pelabuhan Makassar New Port (MNP) milik PT Pelindo IV (Persero).
Dalam perkara ini tersangka Gazali Machmud diduga telah memperkaya diri sendiri, sehingga diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (KEK)
kejati sulsel korupsi tambang pasir laut takalar pengadilan negeri makassar
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...