CARITAU JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) resmi mengadukan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau akrab disapa Wanita Emas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang menuding Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari lakukan pelecehan seksual kepada dirinya.
Ketua Umum (Ketum) AMPD, Gulam Dhofir mengatakan aduan tersebut ditujukan kepada wanita emas alias Hasnaeni, setelah tim internal AMPD sudah melakukan analisis terhadap isu atau informasi dugaan hoaks beberapa waktu lalu dari Hasnaeni melalui kuasa hukumnya yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Peserta Lapor Polisi, Beberapa Petinggi Miss Universe Indonesia Mengundurkan Diri
Dalam keteranganya, Gulam menduga bahwa didalam laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak Hasnaeni dan kuasa hukumnya, ada tujuan terselubung dalam rangka mengurangi tingkat partisipasi masyarakat terhadap Pemilu dengan cara menuding Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU telah melakukan pelecehan seksual.
"Jadi kami setelah melakukan analisis dan juga diskusi dengan tim, kami menduga bahwa ada beberapa hal yang timpang terhadap usaha-usaha yang dilakukan untuk menurunkan partisipasi masyarakat terhadap kepercayaan kepada penyelenggara Pemilu, baik itu di KPU maupun di Bawaslu," kata Gulam Dhofir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023)
Dalam aduanya ke Bareskrim, Gulam menduga bahwa wanita emas melalui kuasa hukumnya itu mengincar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan membangun narasi-narasi dugaan pelecehan seksual dengan menyerang pribadi yang akan dikaitkan dengan proses kerja-kerja KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Ketua KPU RI sedang diincar, kerjanya itu akan dieliminir yang nantinya mereka dianggap tidak bisa bekerja dan memilih tidak bisa dilanjutin (Pemilu) dan lain-lain lagi," tutur Gulam.
"Padahal tahapan sudah berjalan dan kami di aliansi masyarakat peduli demokrasi sudah mengawal betul setiap tahapan-tahapan," sambung Gulam.
Dalam kesempatanya, Gulam mengaku merasa heran dan mempertanyakan maksud dan tujuan Hasnaeni yang telah membuat laporan kembali ke Polda Metro Jaya mengenai tudingan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI.
Sebab, menuruf Gulam, sebelumnya Hasnaeni melalui mantan kuasa hukumnya, Farhat Abbas telah mencabut laporanya di DKPP serta sudah meminta maap dan menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual itu tidak ada. Atas dasar itulah
Gulam mengaku, sebelum melaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri, pihaknya lebih dulu meminta pendapat-pendapat para anggotanya di daerah untuk membantu membedah masalah tersebut.
"Dan indikasi ini kami diskusikan dan kami serahkan terhadap aspirasi di bawah yang beda-beda provinsi kabupaten/kota, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah benar hal-hal yang dituduhkan kepada Ketua KPU itu. Padahal yang dulunya diadukan kepada DKPP sudah dicabut oleh kuasa hukum yang lama," jelas Gulam.
"Kemudian sudah minta maap dan ada videonya yang dilakukan secara terang-terangan, tapi kok masih bisa diajukan lagi, ini kan bagi kami suatu masalah yang dinilai ada maksud tertentu untuk lembaga ini," timpal Gulam.
Gulam menambahkan, atas dasar itulah alasan AMPD membuat aduan Hasnaeni ke Bareskrim Polri dengan harapan kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong itu dapat ditindaklanjuti guna mencari kebenaran yang pasti agar proses penyelenggaraan pemilu tidak terganggu.
"Pemilu harus tetap berjalan dan bahwa KPU harus tetap independen dan tidak boleh adanya pihak-pihak yang berkepentingan tertentu mengganggu kinerjanya," tandas Gulam.
Senada dengan Gulam, kuasa hukum AMPD, Edison berharap kepada Bareskrim Polri agar segera mengungkap motif dari narasi isu yang dibangun oleh Hasnaeni (wanita emas) yang menuding Ketua KPU RI melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Dalam keteranganya, Edison menduga bahwa ada skenario besar yang bersembunyi dibalik tindakan yang dilakukan Hasnaeni (wanita emas) dalam rangka menjagal proses penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI.
"Nah, kami menduga adanya indikasi atau ada skenario besar yang seolah-olah, apakah dia itu akan gagalkan Pemilu atau bagaimana. Ini yang diminta kepada Mabes Polri untuk bisa menyelidiki ini," kata Edison.
Edison menambahkan, adapun bukti-bukti yang dalam aduan yang diserahkan tim kuasa hukum AMPD kepada kepolisian diantaranya yakni menengai pemberitaan dari sejumlah media dan video pengakuan Hasnaeni.
"Kita selain (bukti) dari media-media, kita juga ada video yang berkaitan dengan hal tersebut karena delik yang kita ajukan adalah pasal 14 KUHP yaitu berita bohong," tandas Edison.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum wanita emas, Ihsan Perima Negara menyebut, tindakan mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan kuasa hukum klienya, Farhat Abbas yang sebelumnya dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), merupakan sikap sepihak dan bukan atas dasar permintaan dari klienya.
Dalam keteranganya, Pria yang akrab disapa Ihsan itu mengatakan, berdasarkan pengakuan langsung dari klienya, bahwa tidak ada kordinasi ataupun konfirmasi yang dilakukan oleh Farhat dalam mengambil sikap memutuskan mencabut laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Selain itu, Ihsan menilai, langkah yang diambil Farhat Abbas selaku kuasa hukum merupakan hal yang tidak dibenarkan, lantaran mencabut laporan tanpa ada konfirmasi dan persetujuan langsung dari klienya yakni Ketua Umum Partai
Republik Satu, Hasnaeni Moein (Wanita Emas).
"Betul, pencabutan itu tidak ada konfirmasi dan persetujuan dari klien kami ibu Hasnaeni," kata Ihsan kepada Caritau.com, Rabu (18/01/2022). (GIB)
ampd hasnaeini moein wanita emas dilaporkan ke bareskrim dugaan pelecehan seksual
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Target Rampung 2026, PAM Jaya Mulai Bangun IPA Cil...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...