CARITAU JAKARTA - Farhat Abbas, pengacara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein ‘wanita emas’ mencabut laporan dugaan pelecehan seksual di lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dugaan pelecehan dan tindakan asusila tersebut ditudingkan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan surat resmi pencabutan laporan dugaan pelecehan seksual dari kantor hukum Farhat Abbas, alasan pencabutan laporan itu karena kliennya atas nama Hasnaeni alias ‘wanita emas’ telah meminta maaf karena telah menuduh Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan.
Pada isi surat itu, Farhat mengaku alasan untuk pertimbangan lain mencabut laporanya di DKPP yakni lantaran pernyataan dari kliennya yang telah mengakui bahwa menderita gangguan kesehatan mental, depresi.
Akibat permintaan maaf kliennya di video dan pengakuan depresi, Farhat menilai, nama baik dirinya beserta rekan kerjanya telah tercoreng lantaran harus berhenti mengadvokasi kasus di tengah jalan secara sepihak.
"Melihat perkembangan yang terjadi saat ini, seperti adanya permintaan maaf dari klien kami, dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar, pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku advokat tercoreng," kata Farhat melalui keterangan tertulis yang telah dikutip Caritau.com, Jumat (6/01/2023).
Oleh karena itu, Farhat memutuskan menarik laporannya soal tudingan dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Hasyim Asy'ari selaku Ketua lembaga penyelenggara Pemilu.
"Maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," jelas Farhat.
Selain itu, dalam keteranganya, alasan lain yang disampaikan Farhat dalam mencabut laporanya di DKPP yakni agar mencegah pihak-pihak yang dirugikan atas dampak dari laporan tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut dan untuk (menjaga) menghindari hal-hal yang dapat merugikan Saudari dan kami, maka dengan ini kami menyatakan mengundurkan diri selaku kuasa hukum Saudari terhitung sejak tanggal surat ini," tegas Farhat Abbas.
Sementara itu, tertulis surat pencabutan laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara itu dibuat pada Rabu (04/01/2023). Nomor surat laporan itu bernomor 001/S/FA&R/2023.
"Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada kami dalam penanganan perkara," tutup Farhat Abbas dalam surat laporan tersebut. (GIB)
farhat abbas wanita emas ketua kpu dkpp hasnaeni moein hasyim asy'ari pelecehan seksual pencabutan laporan
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...