CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kepada Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein (Wanita Emas).
Dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan pimpinan KPU itu sempat ramai diperbicangkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Dua Menteri Jokowi Hadir di KPU RI
Dalam surat pemanggilan sidang dengan nomor register 278/PS.DKPP/SET-04/III/2023 yang telah ditandatangani Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menyebutkan, bahwa agenda sidang itu bakal digelar pada Senin (13/03/2023) pekan depan.
Adapun agenda sidang perdana tersebut yaitu mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu mengenai perkara yang telah dilaporkan yaitu soal kasus dugaan pelecehan seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wanita emas.
Dalam keteranganya, Yulia menjelaskan, sesuai jadwal yang akan disidangkan, pihaknya akan memanggil Ihsan Perima Negara selaku kuasa hukum dari wanita emas dalam rangka untuk dimintai keteranganya soal perkara tersebut.
"Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan DKPP perlu juga memanggil seseorang untuk didengar keteranganya. Memanggil Ihsan Perima Negara selaku (Advokat)," tulis surat panggilan sidang yang ditandatangani Yulia yang dikutip pada Kamis (9/3/2023).
Yulia mengungkapkan, selain memanggil kuasa hukum untuk dimintai keteranganya, pihaknya juga akan memanggil saksi dan teradu yakni wanita emas dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari guna juga turut dimintai keterangan atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi," jelas Yulia.
Dalam keteranganya tertulisnya, Yulia juga turut meminta kepada pengadu membawa sejumlah barang bukti guna untuk keperluan persidangan soal dugaan pelecehan tersebut. Sejumlah bukti itu, tambah Yulia, diminta untuk dibawa dengan delapan rangkap berkas pengaduan lengka dengan alat bukti premier lain.
"Pengadu membawa 8 (delapan) rangkap berkas pengaduan pengadu lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan," tandas Yulia. (GIB)
Baca Juga: KPU Surabaya Belum Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kota
dkpp sidang perdana dugaan pelecehan seksual hasyim asy'ari kpu wanita emas
Layanan Terpadu Embarkasi Kertajati
Pembersihan Patung Buddha Tidur di Mojokerto
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi