CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau akrab disapa wanita emas, melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormaan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim Asy'ari dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual atau tindakan asusila. Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: DKPP Gelar Media Gathering di Bogor
Farhat mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih soal dugaan pelecehan seksual tersebut, lantaran ia ingin mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Karena menyangkut kesusilaan, jadi kita tidak bisa vulgar. Kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah karena somasi sebelumnya sudah kita layangkan 3 kali tanpa ada tanggapan, jadi kita anggap jalan satu-satunya untuk klien kita ya dengan membuat laporan sendiri," kata Farhat kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Dirinya menjelaskan, laporan yang dilayangkan itu berkaitan dengan tindakan Ketua KPU RI yang diduga telah melanggar kode etik aturan pihak penyelenggaraa pemilu.
Selain itu, Farhat menuturkan, Hasyim selaku Ketua KPU juga diduga telah melakukan upaya tindakan asusila kepada Hasnaeni pada saat proses Verifikasi Adminitrasi Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024 masih berjalan.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi wa, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja, kemudian juga foto-foto kebersamaan dan sebagainya," jelas Farhat.
Dalam keteranganya, Farhat menyebut selain melaporkan dugaan tindakan asusila, pihaknya juga turut melaporkan soal dugaan pelanggaran etika para komisoner yang tidak mengeluarkan keputusan atau berita acara terkait hasil proses verifikasi adminitrasi yang menyatakan lolos atau tidak lolosnya Partai Politik untuk dapat mengikuti tahapan varifikasi faktual (Verfak).
Farhat menilai, akibat keputusan itu, berdampak menghambat proses sengketa pemilu yang ingin diajukan Partai Politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi adminitrasi untuk mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilu.
"Menyangkut tidak terbitnya SK. Sehingga telah menghambat untuk proses sengketa atau proses pelanggaran adminitrasi. Jadi terlahang semua partai," tutur Farhat.
"Kalau dilaporan asusila Ketua KPU, tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner," sambung dia.
Dengan laporan yang dilayangkan itu, Farhat berharap, seluruh komisioner KPU jika nanti terbukti bersalah diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian. Selain itu, terkait kasus dugaan asusila, Farhat juga berharap terduga pelaku juga dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita diberhentikan seluruh anggota komisioner KPU, kemudian pelaku-pelaku yang berkaitan perundang-undangan kesusilaan dapat dihukum yang seberat-beratnya, setidaknya dinonaktifkan dulu terus diproses," tandas Farhat. (GIB)
Baca Juga: Polisi: Pria Cengkareng Lecehkan Anak Perempuan Sejak 2022
pelecehan seksual ketua kpu ri hasyim asy'ari dkpp wanita emas farhat abbas
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...