CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim mendatangkan sekitar delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan untuk kepentingan pengungkapan kasus perintangan penyidikan yakni, mengenai perusakan barang bukti berupa rekaman CCTV komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tanggapi Isu Gerakan Bawah Tanah, Komisi Kejaksaan RI Akui Jaringan Sambo Kuat
Di depan Majelis Hakim, Abdul Zafar, salah satu saksi yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) komplek menerangkan, bahwa ada sembilan unit kamera CCTV yang ada di sekitar komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Zafar menjelaskan, dari sembilan CCTV itu, salah satunya terletak di lapangan basket yang mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J yakni mengarah ke pintu pagar rumah dinas Ferdy Sambo.
Mendengar hal itu, Hakim sidang yang dipimpin oleh Hakim Achmad Suhelmi menanyakan kembali soal jumlah CCTV yang ada di komplek tersebut.
"Bukan sekitar 20?" tanya Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
"Kalau untuk komplek hanya sembilan," jawab Zafar.
Selain itu, Zafar menuturkan, bahwa terdapat dua DVR CCTV yang letaknya berada di pos keamanan komplek, dapat menyimpan rekaman dengan rentang waktu kurang lebih satu Minggu.
Baca juga : Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Pembunuhan Brigadir J
Dalam keterangannya, Zafar pun mengaku baru kembali masuk bertugas mengamankan sekitar pukul 07.30 WIB pagi, pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Hakim pun kemudian menanyakan Zafar soal kapan terdakwa datang ke komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Apakah hari Sabtu saksi didatangi terdakwa?," tanya Hakim.
"Iya sorenya. Itu sekitar jam 16.00 WIB atau 17.00 WIB," jawabnya.
Maksud dari kedatangan Irfan Widyanto ke komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan itu, kata dia, untuk meminta pergantian DVR CCTV. Alasanya yakni untuk memperbagus kualitas gambar rekaman CCTV yang ada di komplek itu.
Dalam kesaksiannya, Zafar mengaku jika alasan untuk memperbagus CCTV yang disampaikan Irfan baginya tidak masalah. Namun, bagi Zafar, ketika diminta untuk mengganti oleh Irfan, dia harus melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT.
"Terus jawaban saksi?," tanya hakim.
"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," jawabnya.
Zafar menyebut, bahwa Irfan datang ke komplek Duren Tiga bersama lima orang lain yang tidak dikenal olehnya. Dalam hal itu, kemudian Irfan menyebut bahwa dirinya yang akan bertanggung jawab jika nanti ditanyakan oleh Ketua RT.
"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," ujar Zapar.
Masih dalam sidang yang sama, Irfan Widyanto selaku terdakwa dalam kasus ini menanggapi keterangan dari Zafar soal keterangan mengenai pergantian CCTV yang dilakukanya.
Di depan Majelis Hakim, Irfan membantah bahwa dirinya menghalangi Zafar untuk melapor ke Ketua RT terlebih dahulu untuk mengganti DVR CCTV kompleks.
Padahal di satu sisi, keterangan yang telah disampaikan oleh Zafar itu sebelumnya sudah masuk dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi Ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan agar saksi untuk menghubungi Ketua RT. Dan kedua, Pak Zafar bilang nggak masuk ke dalam, faktanya Pak Zafar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung," tuturnya.
Lanjut Irfan, dirinya juga membantah alasan pergantian DVR CCTV dalam rangka memperbagus gambar rekaman. Irfan menegaskan bahwa alasannya adalah lantaran mendapat perintah dari pimpinan.
"Terakhir tiga sampai lima orang, mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang telah menghalangi saudara Zafar," tutup Irfan.
Baca juga : Kecurigaan Sang Adik Sebelum Tahu Brigadir J Tewas, Senjata Pribadinya Digeladah Ajudan Sambo
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto didakwa telah melakukan kerjasama dengan Ferdy Sambo untuk merusak barang bukti CCTV di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaanya JPU menyebut bahwa Irfan telah bekerja sama diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV komplek untuk dirusak dan digantikan dengan CCTV baru.
Dalam perkara ini, Irfan disebut bekerja sama dengan lima terdakwa lainya yakni, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Baiquni dan Arif Rahman.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa AKP Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
akp irfan pembunuhan brigadir j paksa ganti cctv komplek duren tiga
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024