CARITAU JAKARTA – Samuel Hutabarat dan Rosty Simanjuntak hadir di sidang lanjutan pembunuhan berencana sebagai saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Selain kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menghadirkan keluarga dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak sebagai saksi.
Baca Juga: Vonis Mati Sambo Belum Incraht, Wamenkumham: Masih ada Banding, Kasasi dan PK untuk Tunda Eksekusi
Berdasarkan pantauan caritau.com di lokasi, Ferdy Sambo datang menyambangi PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB dan tak berselang lama dalam waktu beberapa menit kemudian Putri menyusul memasuki ruang sidang.
Beberapa saat kemudian, keluarga Brigadir J menyusul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memasuki ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji. Sesampainya di ruangan, seluruh keluarga Brigadir J langsung duduk di kursi yang sudah tersedia menghadap Majelis Hakim.
Sementara itu, di ruang sidang, terlihat Ferdy Sambo menatap keluarga Brigadir J dan sesekali melamun seolah memberikan dugaan pesan rasa tidak bersalah.
Bahkan, sesekali juga tatapannya seakan hanya mengarah lurus ke depan dan tak menghiraukan kondisi di sekitar ruangan sidang.
Kendati demikian, pada sisi sebelah kiri Ferdy Sambo nampak para penasihat hukum sedang fokus memperhatikan kesaksian dari kedua orang tua Brigadir J di depan Majelis Hakim.
Sementara, Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya juga nampak berada di ruangan yang sama menunggu giliran sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya dalam sidang hari ini, juga turut membawa sejumlah barang bukti yang nantinya bakal ditunjukkan kepada majelis hakim.
"Kami bawa sendal, yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Kamarudin mengungkapkan, sendal itu didapat olehnya dalam kondisi masih terdapat bercak darah dari Yosua yang dikirim langsung oleh keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Yosua di Sungai Bahar, Jambi.
Kamrudin menjelaskan, meski sendal itu adalah salah satu barang bukti, namun hingga proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian belum mengamankan sendal itu sebagai barang bukti.
"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.
"Inilah barang bukti yg masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tandas Kamaruddin. (GIB)
Baca Juga: Waduh! Kamaruddin Sebut Ada Makelar Kasus Iringi Perkara Sambo
ferdy sambo keluarga brigadir j sambo dipertemukan dengan keluarga brigadir j pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024