CARITAU JAKARTA – Mahareza Rizky Hutabarat adik kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku sempat ditanya perihal senjata api miliknya oleh salah seorang ajudan Ferdy Sambo, sebelum dirinya tahu kakak kandungnya telah tewas mengenaskan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan perihal senjata api disampaikan oleh pria yang akrab disapa Reza itu saat bersaksi dalam sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Siap Hadapi Banding Sambo dan Tiga Terdakwa Lain, Kejagung: Kami Siap Kapan Saja!!
Reza mengatakan, pertanyaan soal senpi itu terjadi pada 8 Juli 2022, tak berselang lama ketika Yosua dinyatakan tewas di tangan Sambo beserta ajudan lainnya.
Kepada Majelis Hakim, Reza menceritakan soal ajudan Ferdy Sambo yang menanyakan perihal senjata api miliknya. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, tutur Reza, ia mendapat telepon dari Daden ketika tengah berada di kamar kos.
Baca juga : Tak Percaya Ada Pelecehan Seksual, Bharada E: Saya Akan Membela Abang Yos untuk Terakhir Kali
Mendengar cerita itu, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso mempertanyakan apa isi percakapan antara Reza dan ajudan Ferdy Sambo.
“Apa isi percakapan itu?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Reza menjawab bahwa diawal percakapan itu dirinya ditanyakan oleh Daden ajudan Sambo mengenai keberadaanya.
“‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Sambo),” ujar Reza.
Kemudian Reza menjelaskan, bahwa Daden selaku ajudan Sambo untuk pertama kalinya bertanya apakah Reza membawa senpi atau tidak.
Mendapat pertanyaan itu, Reza lalu menjelaskan bahwa dirinya tidak membawa senpi. Mendengar hal itu, Daden memerintahkan Reza untuk datang ke Biro Provos di Mabes Polri.
Baca juga : Keluarga Yosua Harap Bharada E Jujur Ungkap Benang Merah Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelum pergi ke Mabes Polri, Reza mengambil baju PDL miliknya terlebih dahulu yang berada di laundry.
Setelah itu, di tengah perjalanan, Reza menyempatkan diri untuk mampir ke rumah pribadi Sambo di Saguling dan bertemu dengan Daden.
“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” papar Reza.
Hakim Wahyu kemudian bertanya, apakah saat itu dirinya telah curiga dengan perilaku Daden. Dalam kesaksiannya, Reza saat itu mengaku sudah curiga namun belum mengetahui perihal tewasnya Brigadir J.
"Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” tandas Reza.
Diketahui sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E saat ini sudah memasuki agenda kedua dengan agenda meminta keterangan dari dua belas orang saksi yang terdiri dari keluarga Brigadir J.
Dua belas orang saksi itu diantaranya yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu kandung Brigadir J), adik kandung Brigadir J Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum Brigadir J) dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Saksi lainya yakni Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak. (GIB)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ukir Sejarah dalam Penetapan Hukuman
brigadir j kecurigaan adik brigadir j ajudan sambo ferdy sambo bharada e pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024