CARITAU JAKARTA – Proses Persidangan hari ketiga Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
PN Jaksel fokus menyidang enam tersangka yang terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Proses sidang tersebut ditutup oleh AKP Irfan Widyanto, yang disebut JPU terlibat aktif melenyapkan barang bukti.
Terdakwa yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri itu disebut berperan mengganti alat perekam video dalam CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JPU menyebut, Irfan awalnya berperan dari perintah Ferdy Sambo kepada eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk membersihkan CCTV di sekitar kompleks Polri.
Kombes Agus, yang juga merupakan salah satu tersangka meminta Irfan usai sebelumnya diperintah oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra sendiri diperintahkan langsung oleh Sambo untuk menyisir CCTV di Kawasan Komplek Polri Duren Tiga.
Singkat cerita, Irfan berhasil mengamankan CCTV tersebut, meskipun sempat dihalangi oleh satpam bernama Abdul Zafar, yang meminta dirinya untuk meminta izin dahulu kepada Bapak RT.
Setelah mendapatkan dua CCTV vital yang dibutuhkan, Irfan diketahui mengganti DVR CCTV itu dibantu oleh Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV.
Jaksa memaparkan tindakan Irfan mengambil dan mengganti DVR itu tidak seizin RT setempat. Menurut jaksa, perbuatan Irfan itu melanggar hukum.
"Bahwa tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV 'milik orang lain atau publik' yang berada di pos satpam kompleks perumahan Polri Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs Seno Soekarto sebagai Ketua RT dan baru diketahui mengenai penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," ujar JPU.
Selain itu, Jaksa memberi dakwaan perintangan penyidikan terhadap AKP Irfan, sebab menghilangkan sejumlah barang bukti.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tegas jaksa.
Atas kesalahannya tersebut, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak Lakukan Eksepsi
Adapun Irfan dan Kuasa Hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada awal persidangan ini. Sehingga sidang diselesaikan pada pukul 20.12 WIB. Persidangan pun berjalan dengan lancar, tanpa adanya gesekan-gesekan yang terjadi di dalam maupun luar ruangan pengadilan.
"Setelah kami simak dari dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) secara teliti dan kamu perhatikan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil dalam KUHP 143. Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Henry Yosodiningrat, selaku Kuasa Hukum AKP Irfan.
Sementara itu, Majelis Hakim melanjutkan dengan menyebut, proses persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadapkan alat bukti dalam peradilan ini baik berupa saksi dan bukti lainnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi.
Sidang berikutnya pun bakal digelar pada Rabu (26/10/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (RMA)
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Sambo, Begini Respons Kejagung
hendra kurniawan brigjen hendra kurniawan kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j akp irfan widyanto
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024