CARITAU JAKARTA - Dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, alias Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan kepada Sambo, melainkan hanya ada hal yang memberatkan. Terkait vonis yang akan dijatuhkan hakim, vonis Sambo bisa saja betambah.
Baca Juga: Sempat Merosot Karena Kasus Ferdy Sambo, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4%
Hal tersebut diutarakan, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Hal tersebut dikatakan Fickar, mengingat kedudukan Ferdy Sambo sebagai penegak hukum.
"Tambahan hukuman berkaitan dengan kedudukan terdakwa sebagai penegak hukum bisa saja diberikan," kata Abdul Fickar, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Minta Ferdy Sambo Bongkar Praktik Kotor di Tubuh Polri
Menurut Abdul, hakim memiliki kebebasan dan kewenangan untuk memutuskan semaksimal mungkin sesuai dengan ancaman maskimal yang diatur dalam pasal yang dituntutkan. Kendati demikian dirinya mengatakan bahwa, tambahan hukuman tersebut tetap tidak bisa melebihi ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan.
Adapun hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Sambo dinilai berbeli-belit, tidak mengakui perbuatannya. Aksinya ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan menyeret banyak aparat kepolisian.
Ferdy Sambo pun terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan membuat skenario dan menjadi otak penghilangan barang bukti berupa CCTV di area rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga. (DID)
Baca Juga: Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ferdy Sambo Berkesempatan Ajukan Pledoi atau Pembelaan Pekan Depan
sidang ferdy sambo vonis sambo pembunuhan brigadir j pn selatan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024