CARITAU JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menyorot isu adanya gerakan bawah tanah untuk meringankan vonis Ferdy Sambo dalam vonis perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi Kejaksaan sendiri akan berupaya memperketat pengawasan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) menjelang sidang vonis yang akan digelar pekan depan.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
"Kuat dugaan karena jejaring FS (Ferdy Sambo) itu luar biasa sehingga sangat diperlukan pengawasan yang ketat," kata Barita, Selasa (7/2/2023).
Diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat tinggal menunggu vonis para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer (Bharada E) yang akan dilakukan pada pekan depan.
Lebih lanjut dikatakan, Barita, Komisi Kejaksaan melakukan strategi pengawasan lebih ketat, termasuk dengan menyadap alat komunikasi para JPU yang ditugaskan untuk diawasi seluruh kegiatannya.
"Satu, seluruh sarana komunikasi dari tim jaksa penuntut umum itu dilakukan penyadapan. Kemudian mereka diawasi secara ketat gerak-geriknya, segala kegiatan aktivitasnya," kata Barita.
"Bahkan waktu itu komisi mengusulkan, kalau sekiranya ada strategi emergency, maka tim JPU itu ditempatkan dalam 'rumah aman'," lanjutnya.
Kemudian Barita menjelaskan bahwa selama ini tak ada indikasi gerakan bawah tanah. "Tidak ada laporan dari masyarakat secara resmi yang masuk ke komisi terkait dugaan-dugaan gerakan bawah tanah," ucapnya.
"Kendati demikian, secara senyap, kami tetap melakukan fungsi-fungsi pengawasan, melakukan koordinasi dengan unit-unit intelijen agar tidak bisa diintervensi," sambung Barita.
Oleh sebab itu Barita menilai tuntutan JPU sesuai dengan parameter yang ditetapkan. Namun Komisi Kejaksaan tetao terus memantau jalannya persidangan yang nantinya akan dinilai secara objektif.
Kemudian Barita kembali menegaskan bahwa selama ini tidak ada gerakan bawah tanah untuk mengintervensi tuntutan dan vonis Ferdy Sambo.
"Iya (tidak ada gerakan bawah tanah), kita lihat tuntutannya, sudah maksimum. Tentu kalau tuntutannya ringan, abal-abal, maka ada kemungkinan itu didalami. Tapi kalau dituntut seumur hidup, siapa yang mau mempengaruhi?" kata Barita.
"Kalaupun ada, dapat kita lihat, bahwa itu tidak berhasil," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ukir Sejarah dalam Penetapan Hukuman
sidang fedy sambo vonis pembunuhan brigadir j pn selatan komisi kejaksaan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024