CARITAU JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, (24/1/2023). Sesuai jadwal, agenda sidang kali ini yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam pledoinya, mantan jenderal bintang dua itu menyampaikan keluh kesahnya atas perkara pembunuhan berencana yang telah didakwakan JPU. Di persidangan, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung prestasinya soal pengungkapan kasus besar saat dirinya masih bergabung pada instansi kepolisian.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal Meringankan Sambo
Pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji itu, Ferdy Sambo sempat menyinggung kasus Tjoko Soegiarto Tjandara yang diklaimnya telah berhasil diungkap lewat proses penyelidikan saat dirinya masih menjabat
Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Merah Putih bentukan mantan Kapolri Tito Karnavian.
Diketahui, Tjoko Tjandra adalah terdakwa kasus tindak pidana korupsi di kasus suap red notice yang diduga ikut menyeret Jaksa Pingangki dari Kejaksaan Agung RI.
Namun dalam perkara dugaan suap tersebut, paska Tjoko Tjandra telah berhasil ditangkap, publik dihebohkan dengan peristiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI. Kasus kebakaran itu juga ditangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Dirtipidum Mabes Polri.
Namun ditengah perjalanan proses penyidikan, publik menyangkan, lantaran pihak penyidik menyatakan bahwa kebakaran itu disebabkan puntung rokok yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus yang ditangani Ferdy Sambo itu, alhasil penyidik hanya berhasil menciduk pekerja bangunan sebagai tersangka.
Kendati demikian, sepak terjang Ferdy Sambo dalam kasus ini patut diacungkan jempol. Sebab, selain berhasil menangkap Jaksa Pinangki dan Tjoko Tjandra pada penerbitan surat jalan palsu, Ferdy Sambo juga telah berhasil menyeret dua petinggi Polri saat itu, Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte terkait red notice dan suap itu.
Berdasarkan hal itulah, didalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mencoba menjelaskan beragam potensi dan pengalaman dirinya saat mengabdi menjadi aparat kepolisian Republik Indonesia (RI).
"Saya mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri, untuk pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 4 ton 212 kg, pengungkapan kasus DJoko Tjandra," jelas Ferdy Sambo.
Selain menyinggung pengalamanya menangani kasus Tjoko Tjandra dan kasus narkoba jaringan International dengan barang bukti 4 ton 212 kg, didepan Majelis Hakim, Ferdy Sambo juga turut menyebut bahwa dirinya berhasil mengungkap
kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan banyak penetapan kasus peserta lainnya.
Dalam pledoinya, Sambo pun mengaku telah menyesal karena telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyebabkan karirnya di kepolisian telah pupus alias telah dipecat secara tidak hormat.
"Atas perkara ini saya telah jatuh di hukuman administratif dan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri telah menghilang dan tidak lagi mendapatkan hak apapun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan saudara," tutur Sambo.
"Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai dengan perbuatan dan kesalahan saya," tandas Sambo.
Didepan Majelis Hakim, Sambo menambahkan, selama berdinas sebagai anggota kepolisian ia mengklaim bahwa tidak pernah melakukan kesalahan. Bahkan dirinya telah mendapat sejumlah penghargaan atas kinerjanya.
Berdasarkan hal tersebut, Sambo berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman yang dijalaninya dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebagai anggota Polri, saya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin maupun kode etik, bahkan telah menerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Bapak Presiden yang membuktikan dharma bakti saya bagi anggota Polri yang tanpa cacat dan cela selama berdinas," tandas Sambo.
Sebagaimana diketahui, bahwa Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali yang kasusnya bermula sejak 1999.
Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berpangkat Brigjen Polisi atau Jenderal Bintang Satu ikut dalam penangkapan Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di sebuah unit apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2020 lalu.
Ketika itu tersangka korupsi Djoko Tjandra bisa keluar-masuk Indonesia dengan leluasa, dan kemudian diketahui melibatkan oknum di Mabes Polri, Brigjen Prasetyo Utomo.
Penangkapan Djoko Tjandra dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.
Ferdy Sambo juga turut dalam menangkap Djoko Tjandra setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo juga menjerat rekannya Brigjen Prasetijo Utomo yang terlibat penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra selama menjadi buronan Polri. "Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Ferdy Sambo saat itu. (GIB)
sidang ferdy sambo pembacaan pledoi pembelaan pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024