CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (26/10/2022).
Sidang beragendakan putusan sela terhadap para terdakwa, yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Sempat Ricuh, Pagar Pembatas Ruang Sidang Ambruk Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis Hakim.
Menjelang persidangan putusan sela, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel sekitar pukul 08.45 WIB.
Ia datang mengenakan kemeja putih dan rompi merah, sembari dikawal ketat brimob dengan senjata lengkap.
Baca juga : Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Sela, Apa Itu?
Tidak lama kemudian, Putri Candrawathi juga datang ke PN Jaksel pada pukul 08.50 WIB. Putri mengenakan kemeja dan celana putih.
Putri juga dikawal ketat oleh pihak pengamanan, serta digiring langsung masuk ke ruang persidangan, atau tepatnya di Ruangan Umar Seno Aji.
Pada persidangan sebelumnya, PN Jaksel telah melakukan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/10/2022) lalu kepada keempat terdakwa tersebut.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun JPU desak majelis hakim untuk tolak eksepsi tersebut pada Kamis (20/10/2022).
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi, Kamis lalu. (RMA)
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024