CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (26/10/2022).
Sidang beragendakan putusan sela terhadap para terdakwa, yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Disebut Orang Gila oleh Yasonna Setelah Sebar Isu Sambo, Begini Tanggapan Alvin Lim
Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis Hakim.
Menjelang persidangan putusan sela, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel sekitar pukul 08.45 WIB.
Ia datang mengenakan kemeja putih dan rompi merah, sembari dikawal ketat brimob dengan senjata lengkap.
Baca juga : Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Sela, Apa Itu?
Tidak lama kemudian, Putri Candrawathi juga datang ke PN Jaksel pada pukul 08.50 WIB. Putri mengenakan kemeja dan celana putih.
Putri juga dikawal ketat oleh pihak pengamanan, serta digiring langsung masuk ke ruang persidangan, atau tepatnya di Ruangan Umar Seno Aji.
Pada persidangan sebelumnya, PN Jaksel telah melakukan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/10/2022) lalu kepada keempat terdakwa tersebut.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun JPU desak majelis hakim untuk tolak eksepsi tersebut pada Kamis (20/10/2022).
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi, Kamis lalu. (RMA)
Baca Juga: Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari IniĀ
SYL Emosional Mendengar Kesaksian Mantan Ajudan
Lebaran Ketupat di Surabaya
Polrestabes Medan Tangkap Kurir 23,8 Kg Sabu Asal...
Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Ga...
Konflik Kepemilikan Lahan di Muaro Jambi