CARITAU JAKARTA – Pada lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (9/11/2022).
Kedua terdakwa datang ke PN Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka mengenakan kemeja putih langan panjang serta rompi terdakwa.
Baca Juga: Bantah Kliennya Selingkuh Dengan PC, Kuasa Hukum Kuat Maruf: Hanya Asumsi JPU yang Tidak Berdasar
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatang, sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 10.00 WIB - selesai," demikian bunyi SIPP PN Jaksel tersebut, Rabu (9/11/2022).
Adapun, berikut nama-nama yang dihadirkan JPU sebagai saksi, yakni; Susi (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (Security), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Security).
Kemudian ada Diryanto alias Kodir (ART), Marjuki (Security Komplek), Adzan Romer (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), Farhan Sabilillah (Anggota Polri) dan Daden Miftahul Haq (Ajudan).
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan tiga tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (RMA)
pembunuhan berencana brigadir j kuat ma'ruf ricky rizal art sambo ajudan sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024