CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menghadirkan tiga orang terdakwa Bharada E, Kuat Maruf serta Bripka Ricky Rizal (RR) yang akan dipertemukan dengan belasan saksi-saksi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan sekitar 12 orang saksi, salah satunya yakni menghadirkan pegawai Bank Nasional yang berkedudukan sebagai Customer Service Layanan Luar Negeri untuk dimintai keterangan bersamaan dengan tiga terdakwa yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Bripka RR.
Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Dianulir Tepat Saat Promo 8.8, Netizen Sindir MA: Ada Juga Diskon Promo Vonis!
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, kehadiran saksi dari perbankan sangatlah penting agar bisa membuktikan tudingan terhadap kliennya yang dituduh menerima uang dari ATM Brigadir Yosua di mana ATM tersebut sebelumnya diduga dikuras oleh Ferdy Sambo.
"Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Ronny mengungkapkan, dalam sidang itu, selain saksi dari pegawai bank, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menghadirkan saksi lain yakni Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan pengemudi ambulan yang pada peristiwa itu membawa jenazah almarhum Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan," jelasnya.
Namun di satu sisi, Ronny juga berharap agar kliennya tetap dipisahkan dengan terdakwa-terdakwa lain lantaran sebelumnya Bharada E menyatakan siap menghibahkan dirinya menjadi Justice Colaborator.
"Keterangan dia (Bharada Richard) sebagai Justice Collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangkan sejujur jujurnya dan sebenarnya," tuturnya.
Dalam kesempatanya, Ronny juga berharap agar proses sidang hari ini dapat membuktikan dan membuka tabir atas perpindahan uang dari ATM Brigadir J tersebut bukan melalui rekening pribadi milik Bharada E.
"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," tutur dia.
Adapun pada agenda persidangan hari ini, ada sekitar 12 saksi yang akan diperiksa, yakni:
1. Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)
7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)
8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta. Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kamarudin menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit," tutur Kamarudin.
"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," tutup Kamarudin. (GIB)
Baca Juga: Kesal Lihat Kasus Ferdy Sambo Sampai Achiruddin, Megawati Minta Polisi Insaf
brigadir j bharada e kuat ma'ruf ferdy sambo uang tunai brigadir j dikuras pn jaksel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...