CARITAU JAKARTA - Irwan Irawan, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf membantah tudingan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan kliennya yang selama ini telah beredar di media sosial maupun media nasional.
Dalam keteranganya, Irwan menyebut tidak ada satupun bukti bukti baik hasil dari penyelidikan ataupun berdasarkan fakta di persidangan yang mengarah tentang dugaan perselingkuhan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi.
Irwan menegaskan, tudingan mengenai kabar perselingkuhan itu selama ini hanya beredar di media sosial dan hanya asumi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan bukti--bukti dari fakta persidangan.
Baca Juga: Disebut Orang Gila oleh Yasonna Setelah Sebar Isu Sambo, Begini Tanggapan Alvin Lim
"Tentang perselingkuhan tidak ada satupun bukti dan fakta persidangan yg menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar," kata Irwan kepada awak media, Selasa (24/01/2023).
Dalam kesempatannya, Irwan mengaku bahwa di dalam rangkaian agenda persidangan pihaknya akan fokus membantah tuntutan-tuntutan JPU yang dinilainya tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan di dalam fakta persidangan.
"Kami fokus membantah isi tuntutan yang tdk sesuai dengan fakta persidangan," terang Irwan.
Selain itu, Irwan menjelaskan, bantahan itu yakni misalnya seperti tuntutan JPU yang menyebut bahwa kliennya sejak awal mengetahui peristiwa pembunuhan almarhum Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa duren tiga," tutur Irwan.
Irwan mengklaim, bahwa di dalam peristiwa itu kliennya (Kuat Maruf) tidak sama sekali mendapat informasi mengenai perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Irwan menambahkan, bahwa kliennya Kuat Maruf tidak mengetahui Ihwal hal tersebut dan tidak mendapatkan informasi dari siapapun terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo.
"Padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapapun tentang peristiwa tersebut," tandas Irwan. (GIB)
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis, Keluarga Brigadir J Berharap Sambo di Hukum Mati dan PC Dihukum 20 Tahun
kuat ma'ruf brigadir j ferdy sambo pembunuhan berencana duren tiga
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024