CARITAU JAKARTA – Adzan Romer, salah satu ajudan Ferdy Sambo mengaku takut saat memberikan kesaksiannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11/202).
Agenda sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel itu menghadirkan dua terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Baca Juga: Ini Alasan JPU Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Menurut Kejagung
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut serta menghadirkan 10 orang saksi yang akan diminta keterangannya terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas milik Ferdy Sambo di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di depan Majelis Hakim, JPU mencecar sejumlah pertanyaan kepada Adzan Romer. Namun, JPU menganggap keterangan yang disampaikan Romer berbelit-belit dan berbeda-beda dari keterangan yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Apa yang menyebabkan keterangan saudara berubah-ubah?" tanya JPU.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," jawab Romer singkat.
Karena dianggap masih memberikan keterangan yang berbelit dan berbeda-beda, lantas Romer kembali ditanyakan oleh JPU mengenai siapa subjek yang telah membuatnya takut berkata jujur.
"Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita kan takut pada Tuhan, kita takut mati atau kita takut apa?" cetus JPU.
Mendengar pertanyaan JPU, Romer kemudian mencoba untuk menyampaikan sesuatu yang dipendam olehnya. Di depan Majelis Hakim dan peserta sidang, Romer mengatakan bahwa ia takut kepada sosok Ferdy Sambo yang dahulu merupakan mantan atasanya di Kadiv Propam Polri.
"Takut sama bapak, Pak," jawab Romer.
"Bapak siapa?" tanya JPU memperjelas.
"Pak Sambo," sambung Romer menjawab.
Mendengar jawaban itu, JPU lantas menanyakan kembali terkait motif dari pernyataan yang telah disampaikan oleh Romer. JPU mengangap ada hal yang janggal atas pernyataan Romer yang mungkin saja terkait dengan relasi kuasa dari Ferdy Sambo.
"Kenapa takut?" tanya JPU.
"Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal," tandas Romer.
Seperti diketahui, terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas milik Sambo, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatanya, Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), Bharada E, dan Putri Candrawathi (PC) didakwa pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo
mantan ajudan sambo ferdy sambo kesaksian berbelit-belit pembunuhan berencana brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024