CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Dia menyebut, tuntutan tersebut telah mengusik rasa keadilan memperoleh hukum yang setara bagi semua orang.
Baca Juga: Perlindungan Dicabut LPSK, Status JC Bharada E Tetap Melekat
"Terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai. Tapi kami punya pandangan yang berbeda, tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini, beberapa poin kami membantah," kata Ronny kepada sejumlah wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dia menegaskan, sejak awal Eliezer tidak memiliki niat (mens rea-red) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Dan kalau teman-teman media melihat para ahli dan saksi yang dihadirkan juga tidak pernah memberatkan Richard Eliezer," tandasnya.
Kemudian, Ronny menjelaskan peran penting Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam penanganan kasus ini, di mana kliennya tersebut selalu bersikap kooperatif.
"Cukup disayangkan bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU. Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus mengambil sikap, kemudian dia berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan, itu ditunjukkan.
"Dan teman-teman menyimak hampir seluruh dakwaan atau berkas penuntutan itu datangnya dari keterangan Richard Eliezer, kemudian didukung dengan alat bukti lainnya," sambung dia.
Selain itu, Ronny kembali menyinggung soal Eliezer yang tak bisa dihukum, meskipun ikut mengeksekusi Yosua. Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.
Untuk itu, dia memastikan akan terus berjuang bersama Eliezer hingga persidangan rampung.
"Kami tim penasehat hukum akan tetap terus berjuang secara maksimal. Ke depan, kami bakal menyusun pledoi atau nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami Richard. Agar ke depannya tidak terjadi lagi seperti ini bagi penegakkan hukum yang semena-mena dilakukan kelas atas kepada kelas bawah, atau hukum bisa dimanfaatkan begitu saja," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Ini Alasan JPU Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Menurut Kejagung
richard eliezer dituntut 12 tahun penjara kuasa hukum bharada e jpu justice collaborator pembunuhan berencana brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024