CARITAU JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi baru saja dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Putri sendiri berencana bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022), penasihat hukum Putri Candrawati, Febry Diansyah memohon untuk diberikan pengajuan nota pembelaan atau pledoi pribadi dan penasihat hukum.
Penasihat hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah meminta waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi.
"Waktu diberikan selama dua minggu agar siapkan secara lebih lengkap karena kami banyak menemukan asumsi dan karangan dalam tuntutan, mohon waktu lebih,” terang Febri.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Hakim. Di mana, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas hanya memberikan kesempatan kepada terdakwa menyiapkan nota pembelannya paling lama satu minggu.
"Kepada saudara penasihat hukum, sebagaimana kami berikan waktu pada kesempatan pada terdakwa-terdakwa yang lain adalah satu minggu, jadi waktu saudara hanya satu minggu,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana Putri Candrawathi selama delapan tahun kurungan penjara," ucap salah seorang Jaksa, Rudi Hermawan saat persidangan pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah memenuhi syarat dengan sadar untuk turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Putri Candrawathi secara sadar dan peranan secara fisik untuk melaksanakan tugas dan rencana jahat melakukan penembakan kepada korban Nofriasnyah Yosua Hutabarat.
Untuk itu, JPU menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebagai seorang istri seorang perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang kecil dan tidak terpuji," tegas Jaksa. (RMA)
Baca Juga: Vonis Mati untuk Sang Jenderal
putri candrawathi minta waktu dua minggu susun pledoi pn jaksel pembunuhan berencana brigadir j pc dituntut delapan tahun penjara
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...