CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf terdakwa kasus kembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengadili, menyatakan dan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Karangan Bunga Dukungan Terhadap Richard Eliezer
Atas keputusan itu, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan materi pokok perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tahap pembuktian.
Alasannya, menurut Hakim Wahyu bahwa surat dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) pekan depan.
"Kita tunda hari Rabu 2 November," tandas Hakim.
Diketahui dalam perkara ini, JPU menyebut Kuat Maruf (KM) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas milik Ferdy Sambo di jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (08/07/2022) lalu.
Kuat Maruf ikut terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bersama keempat tersangka lain yakni, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E.
Atas perbuatanya, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Sambo dan Putri Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Asal...
kuat ma'ruf pembunuhan brigadir j eksepsi kuat ma'ruf ditolak ferdy sambo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...