CARITAU MAKASSAR - Polisi meringkus seorang pengamen di Kota Makassar, Sulsel berinisial MAS (25) usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, MAS dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Iming-imingi Uang dan Permen, Modus Pria di Makassar Cabuli Tiga Gadis Berusia 13 Tahun
"Iya, kami menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," ujar Wahid, Rabu (8/11/2023).
Kata Wahid, modus terduga pelaku melakukan perbuatan terlarangnya, dia menyentuh korban layaknya pasangan suami-isteri.
"Pelaku menyentuh kemaluan korban sebanyak satu kali dan menyuruh memegang kelamin pelaku," Wahid menuturkan.
Terduga pelaku, kata dia, dibekuk atas dasar Laporan Polisi NOMOR: LP / 2321 / XI / 2023 / RESKRIM / RESTABES MKS / POLDA SULSEL.
Atas laporan tersebut, Wahid menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku tersebut sedang berada Kecamatan Makassar," tukasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Wahid mengatakan terduga pelaku digelandang ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan introgasi dan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Hasil interogasi polisi, terduga pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Terduga pelaku tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pria di Makassar Diduga Cabuli Tiga Gadis Berusia 13 Tahun
Wisata Sejarah Gedung Pakuan di Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Ciater, Sembilan Oran...
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...
Jalan Rusak di Muaro Jambi
Penyerapan Gabah Kering Panen