CARITAU MAKASSAR – AKBP M, oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 13 tahun ternyata berupaya menyogok korban untuk mencabut laporannya.
"Sejak Kamis pekan lalu sampai dengan hari ini (AKBP M terus mencoba melakukan upaya penawaran agar laporannya cabut)," ucap Penasehat Hukum korban, Amiruddin.
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Sejumlah Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara
Meskipun begitu, ia mengaku secara tegas menolak tawaran tersebut dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Tak hanya itu, ia pun mengapresiasi kinerja polisi yang begitu cepat merespons dan memproses kasus yang dialami kliennya.
Diketahui, hari ini, Jumat (11/3/2022) AKBP M akan menjalani sidang etik Polri di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel.
Di mana sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang merupakan ART nya sendiri dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dirrkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, tersangka AKBP M dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya yang disangkakan terkait hasil laporan Polisi mengarah pada persetubuhan pada anak dan pembuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dengan perbuatannya berlanjut," kata Kombes Pol Onny beberapa waktu lalu. (KEK)
Baca Juga: Gegara Tak Diberi 'Jatah' Istri, Sopir Angkot di Makassar Nekat Cabuli Dua Ponakannya
Tradisi Plegung Sapi di Klaten
Menang Derby London Utara Lawan Spurs, Arsenal Jag...
Kerusakan Dampak Gempa Bumi Garut
Berduel Seru Lawan Marquez, Bagnaia Juarai MotoGP...
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim...