CARITAU MAKASSAR – AKBP M, oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 13 tahun ternyata berupaya menyogok korban untuk mencabut laporannya.
"Sejak Kamis pekan lalu sampai dengan hari ini (AKBP M terus mencoba melakukan upaya penawaran agar laporannya cabut)," ucap Penasehat Hukum korban, Amiruddin.
Baca Juga: Bejat, Oknum Wakepsek SMAN di Jeneponto Cabuli Muridnya
Meskipun begitu, ia mengaku secara tegas menolak tawaran tersebut dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Tak hanya itu, ia pun mengapresiasi kinerja polisi yang begitu cepat merespons dan memproses kasus yang dialami kliennya.
Diketahui, hari ini, Jumat (11/3/2022) AKBP M akan menjalani sidang etik Polri di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel.
Di mana sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang merupakan ART nya sendiri dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dirrkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, tersangka AKBP M dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya yang disangkakan terkait hasil laporan Polisi mengarah pada persetubuhan pada anak dan pembuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dengan perbuatannya berlanjut," kata Kombes Pol Onny beberapa waktu lalu. (KEK)
Baca Juga: Cabuli Siswi Magang dan Merekamnya, Polisi Ciduk Dua Pelaku
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024