CARITAU MAKASSAR - Seorang pria paruh baya berinisial SA (53) nekat mencabuli dua orang ponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
SA yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabuli ponakan gara-gara tak dilayani oleh istrinya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Admin Judi Slot Online di Makassar
"Khilaf pak. Saya sudah nikah, tinggal satu rumah dengan istri, tapi jarang dilayani. Kalau saya minta begitu (berhubungan badan) tidak dilayani," ujar SA saat diinterogasi polisiz
SA mengatakan, dua keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dilecehkan saat dia mendatanginya. Pelecehan tersebut dilakukan tanpa iming-iming apapun.
"Saya colek-colek saja (bagian kemaluan korban). Tidak adaji saya kasi apa-apa (uang dan barang lainnya)," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban curiga. Di mana, pelaku dicurigai karena kedua anaknya kerap bermain di rumah pamannya tersebut.
"Sekitar tanggal 13 September orang tuanya bertanya kepada anaknya dari mana, terus anaknya yang masih polos jawab dari rumahnya om (pelaku). Pas di tanya ngapain di sana, si anak ini bilang saya dipegang-pegang (kemaluan ku) sama om," katanya.
Atas dasar itulah orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar hingga polisi langsung bergerak mengamankan pelaku atau SA di kediamannya di wilayah Bonto Duri, Makassar, Rabu (13/9/2023) lalu.
"Oang tua korban melaporkan ke Polrestabes Makassar, dan kami mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Adapun pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak kedua korban untuk bermain game di dalam rumah pelaku.
Dari keterangan sementara yang didapatkan polisi, pelaku disebut telah berulang kali melakukan aksi cabulnya terhadap ponakannya berinisial A (11) dan M (9).
Untuk korban A disebut sudah tiga kali dilecehkan pelaku, sementara M baru satu kali hingga kasusnya terungkap.
"Dari pengakuannya korban insial A sudah tiga kali dicabuli. Kalau M satu kali. Jadi kasus ini pelecehan karena posisi korban menggunakan baju," terangnya.
Untuk kedua korbannya sendiri kata Ridwan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikologi guna pemulihan kesehatan mentalnya.
Sementara pelaku yang sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Wanita 27 Tahun di Makassar Tewas Dipaksa Gugurkan Kandungan, Sudah Dua Kali Dihamili Kekasih
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...