CARITAU PINRANG - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku diketahui berinisial MT (56). Pria paruh baya tersebut tegah mencabuli gadis berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan ihwal dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria paruh baya terhadap gadis yang masih berusia 12 tahun.
"Pelaku diamankan Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang pada Senin, 27 Maret kemarin," ungkap Santiaji kepada Caritau.com, Selasa (28/3/2023).
Santiaji menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban.
"Saat masuk ke rumah korban, pelaku langsung membuka celana korban sambil memegang tangan korban dan menciumnya. Tak hanya itu pelaku juga meremas payudara korban," ungkap Santiaji.
Saat itu, korban dalam keadaan tertidur. Melihat hal tersebut, korban pun berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
"Saat itu pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan telapak tangannya, setelah itu pelaku mencium pipi Korban beberapa kali," tandasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (KEK)
gadis 12 tahun dicabuli polres pinrang pencabulan pria paruh baya
Korea Utara Dukung Resolusi PBB bahwa Palestina Ne...
Hadiri Semarak Budaya Indonesia, Eki Pitung dan Gi...
Gunung Ibu Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi Lima...
Survei BRI Sebut Inklusi Keuangan Nasional Naik ja...
Potensi Wisata Hutan Pinus di Lumajang