CARITAU MAKASSAR – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada tiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur Sulsel yang viral beberapa tahun lalu kini dihentikan penyelidikannya oleh polisi.
Penyeldikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polda Sulsel, Kementerian PPPA, Kantor Staf Presiden (KSP), Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan melibatkan ahli dari Apsifor yang digelar di Mapolda Sulsel, Jum'at (20/5/2022).
Baca Juga: 15 Anak SD di Yogya Jadi Korban Kekerasan Seksual Gurunya
"Dihentikan penyelidikannya, karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.
Komang menjelaskan, saat pemeriksaan visum terhadap ketiga anak, tidak ditemukan adanya luka bekas pencabulan atau pemerkosaan
"Visum terhadap tiga anak dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama Puskesmas Malili Kabupaten Luwu Timur dan di Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasilnya tidak ada tanda-tanda dugaan pencabulan," jelasnya.
Karena tak ditemukan dugaan pencabulan, akhirnya tim gabungan hanya melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka pemulihan dan memberikan perlindungan kepada anak dan ibunya.
"(Tim Gabung) melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka pemulihan," bebernya.
Penghentian penyelidikan dilakukan seiring dengan spirit yang diusung dalam UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah resmi diundangkan 9 Mei 2022.
"Yang mengatur antara lain mengenai penanganan, perlindungan dan pemulihan hak korban, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah," tandasnya.
Kasus dugaan seorang ayah di Luwu Timur memperkosa tiga anak kandungnya heboh dii masyarakat pada Oktober 2019. Kasus kemudian dihentikan polisi pada Desember 2019 dengan alasan tak cukup bukti karena hasil visum di di Puskesmas Malili Luwu Timur RS juga Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.
Selain itu hasil asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, juga tidak menemukan tanda-tanda trauma ketiga anak kepada ayahnya.
Namun LBH Makassar selaku pendamping R, mengungkapkan bahwa pelaku dugaan pemerkosaan yaitu ayah dari korban yang berinisial S merupakan ASN di Pemkab Luwu Timur, meski sang ayah sejak awal membantah tudingan bahwa dia memerkosa buah hatinya sendiri.
Penghentian penyelidikan saat itu disayangkan pihak pelapor. Kasus kemudian diselidiki lagi pada tahun 2021 dan kini dihentikan lagi.(KEK)
Baca Juga: Bejat! ASN Dishub DKI Cabuli Bocah 11 Tahun
pencabulan ayah tiga anak kandung kabupaten luwu timur sulsel dihentikan penyelidikannya oleh polisi uu tpks
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...