CARITAU MAKASSAR – AKBP Mustari, oknum perwira Ditpolairud yang ditetapkan tersangka pelaku pencabulan ART-nya yang masih remaja 13 tahun, resmi dipecat sebagai anggota kepolisian.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Sejumlah Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, memang kasus pencabulan yang melibatkan AKBP Mustari perjalanannya cukup panjang karena sempat mengajukan banding pada saat sidang kode etik beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, meskipun AKBP Mustari mengajukan banding, pihak Mabes Polri akhrinya menolak banding tersebut.
"Kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri, bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," ungkapnya,
Ditolaknya permohonan banding kasus ini, menguatkan putusan Irwasum, Propam Polda Sulsel, bahwa AKBP Mustari dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Sehingga, dengan keputusan ini dianggap bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai.
"Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH," tegasnya.
AKBP Mustari, saat ini masih menunggu putusan pidana dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa. Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. (KEK)
Baca Juga: Propam Bantah Oknum Polisi Muda Rudapaksa Wanita Sebanyak 10 Kali: Hubungan Layaknya Suami-Istri
oknum perwira ditpolairud polda sulsel pelaku pencabulan gadis 13 tahun resmi dipecat kriminal pencabulan pemerkosaan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024