CARITAU JAKARTA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) melakukan pencabulan pada bocah perempuan berusia 11 tahun.
Berdasarkan informasi yang diterima, perbuatan tak senonoh ASN Dishub DKI Jakarta tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kejadian berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarkannya ke sekolah karena ada kegiatan.
Akan tetapi, saat korban mendatangi rumah pelaku, pelaku malah melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan, bahwa korban dan juga pelaku saling kenal dan merupakan tetangga.
Di depan awak media, bahwa perbuatannya tersebut tidak sengaja dan hanya bercandaan saja kepada korban.
"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang seperti itu mungkin karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri,” kata Anton dikutip Selasa (9/1/2024).
"Jadi saat saat itu mungkin saya khilaf jadi saya lakukan," ujarnya lagi.
Anton menerangkan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban. Saat melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi sejumlah uang.
"Beberapa kali melakukan (pencabulan), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu," ucap dia.
Korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku, agar aksi bejatnya tersebut tidak diceritakan kepada orang tuanya.
"(Korban) diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi," tegas dia.
Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DID)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024