CARITAU JAKARTA – Anggota Tim Khusus Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya membenarkan soal CCTV yang tersambar petir di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut ia sampaikan ketika menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Sambo dan Putri Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Asal...
Di sidang itu, JPU menanyakan Aditya mengapa ia menjadi anggota tim khusus Polri dalam kasus mengejar bukti CCTV tersebut.
Aditya menjelaskan untuk meluruskan isu yang berkembang di publik soal CCTV yang tersambar petir di sekitar tempat kejadian perkara.
"Siap, ternyata memang benar (CCTV tersambar petir) pak. Jadi untuk tersambar petir itu kameranya. Bukan DVR-nya," terang Aditya saat dicecar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Kendati tersambar petir, kata Aditya, DVR atau video recorder tetap berfungsi baik dan tidak ada yang terganggu. Kepastian itu ia dapatkan, setelah ia berkonsultasi dengan sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Marjuki.
"Menurut keterangan Pak Marjuki tidak terganggu, nanti bisa diklarifikasi," tegas Aditya.
Ia yakin, bahwa akibat petir tersebut, rekaman di dalam CCTV masih utuh.
Namun, Aditya menegaskan bahwa hilangnya rekaman CCTV tersebut akibat telah disita Polres Metro Jakarta Selatan, lalu ditukarkan dengan CCTV baru.
Singkat cerita, saat Puslabfor menyita DVR dari pos sekuriti rumah Sambo pada hari berikutnya, tidak ada data maupun rekaman di dalamnya.
Aditya menerangkan bahwa rekaman yang asli diambil oleh Baiquni Wibowo melalui sebuah Hardisk. Adapun rekaman tersebut masih utuh dan berisi video berdurasi dua jam.
"Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua di taman dan masih hidup," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Brigjen Hendra bersama 5 orang lainnya didakwa karena merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima orang tersebut yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo didakwa dengan berkas terpisah.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk menyisir terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menjelaskan bahwa Hendra meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo, kendati bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Eks Karopaminal Divpropam Polri itu didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun, Politisi Akbar Faizal Langsung Layangkan Protes ke Jokowi dan Mahfud MD
obstruction of justice pembunuhan brigadir j kompol baiquni cctv tkp pembunuhan brigadir j kompol aditya
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024