CARITAU JAKARTA – Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, meluapkan emosi kepada terdakwa Kuat Ma'ruf di ruang sidang lantaran dirinya kecewa dan kesal mengapa baru kali ini meminta maaf setelah anaknya tewas beberapa bulan yang lalu.
Kekesalan dan kekecewaan itu diutarakan Rosti dalam agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
"Minta maaf setelah anakku tewas di tangan kalian semua. Kita sama-sama ciptaan Tuhan, tapi baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf," ujar Rosty.
Menurutnya perbuatan para tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal merupakan hal yang tidak manusiawi lantaran melakukan perencanaan pembunuhan dalam keadaan sadar.
"Di dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Kalian mengetahui semua, bahkan mengingnkan daripada kematian anakku," cetusnya.
"Jadi kamu sama atasanmu FS (Ferdy Sambo) dan Putri sama-sama luar biasa skenarionya" sambungnya.
Lebih lanjut, Rosti memandang permohonan maaf tidak hanya dapat dilakukan melalui lisan saja, melainkan dengan hukuman yang setimpal.
Ia juga mengatakan lebih baik para terdakwa memohon ampun kepada tuhan.
"Maaf tidak hanya ada di bibir, maaf mohon pengampunan kepada tuhan. Saya yang sudah kalian hancurkan," tutup Rosti.
Diketahui, dalam persidangan hari ini, Kuat menyampaikan permintaan maafnya kepada ayah, ibu dan keluarga besar Brigadir J karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap almarhum.
Di sisi lain, Kuat mengaku bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Bahkan dirinya bersumpah di depan majelis dan berharap proses persidangan yang dijalani nya dapat membuktikan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," tutup Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf (KM) bersama empat tersangka lainya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo disebut telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
kuat ma'ruf minta maaf ke orang tua yosua pembunuhan brigadir j ferdy sambo putri candrawathi pembunuhan berencana
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024