CARITAU JAKARTA – Mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengklaim pihaknya tidak tahu menahu perihal siapa saja yang terlibat dalam penghilangan DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Hendra saat Hakim Pimpinan Sidang meminta dirinya menanggapi ihwal kesaksian anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya yang menyebut Hendra terlibat dalam menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV.
Baca Juga: Vonis Mati Sambo Belum Incraht, Wamenkumham: Masih ada Banding, Kasasi dan PK untuk Tunda Eksekusi
"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tau siapa yang meng-copynya, kemudian siapa yang menontonnya,” jawab Hendra kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Dalam agenda sidang kasus perintangan proses penyidikan tewasnya Brigadir J itu, Hendra mengaku bahwa dirinya dan Kombes Agus Nurpatria hanya melaksanakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hendra mengatakan, perintah dari Sambo itu yakni untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV yang terdapat di sekitar komplek rumah dinas milik Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ujar Hendra.
Mendengar pernyataan Brigjen Hendra, Majelis Hakim kemudian meminta Hendra menjawab kembali apakah ada keberatan atau sangkaan atas keterangan yang disampaikan oleh Aditya Cahya selaku saksi pertama yang dihadirkan di persidangan.
"Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi,” tegas Hakim.
“Tidak ada yang keberatan ya?” Lanjut hakim.
“Tidak keberatan,” ucap Hendra.
Kemudian dalam sidang itu, Majelis Hakim juga kembali menanyakan hal yang sama kepada Kombes Agus Nurpatria mengenai keberatan atau sangkaan atas keterangan dari Kompol Aditya Cahya.
"Bagaimana saudara Agus, apakah ada keberatan atau sangkaan?" tanya Hakim.
“Tidak keberatan yang mulia," jawab Agus.
Diketahui sebelumnya, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kasus obtruction of justice, Kompol Aditya Cahya selaku Dittipidsiber Mabes Polri mengungkapkan bahwa Hendra dan Agus terlibat menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV.
“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria telah menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” ujar Aditya di depan peserta sidang dan Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Aditya bersama penyidik lain dan tim laboratium forensik Mabes Polri datang ke rumah dinas milik Sambo untuk mengecek langsung rekaman CCTV di pos satpam komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aditya mengartakan, perintah untuk mengecek DVR CCTV di komplek rumah dinas milik Sambo tersebut lantaran penyidik melihat bahwa DVR CCTV itu kosong tidak ada isi rekaman apapun.
“Kami bisa pastikan DVR di pos sekuriti Duren Tiga tidak ditemukan isinya,” beber Aditya.
Mengetahui hal itu, lanjut Aditya, tim penyidik Bareskrim Polri menduga bahwa DVR CCTV di pos security telah diganti dengan yang baru.
Mengetahui ada yang janggal, lantas, penyidik dari Bareskrim Polri menginterograsi sekuriti kompleks Polri Duren Tiga bernama Marzuki.
Kemudian, berdasarkan keterangan Marzuki itu, lanjut Aditya, pihaknya mengetahui bahwa DVR CCTV yang terpasang di pos Security tersebut merupakan rekaman baru lantaran DVR lama sudah disita lebih dulu oleh Polres Jakarta Selatan.
“Jadi kami yakin bahwa di pos sekuriti dengan menggunakan yang baru,” tandas Aditya.
Atas perbuatannya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama lima tahun. (GIB)
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Sambo, Begini Respons Kejagung
obstruction of justice pembunuhan brigadir j kompol baiquni cctv tkp pembunuhan brigadir j brigjen hendra kurniawan hendra jalankan perintah sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024