CARITAU JAKARTA - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo cs resmi diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa tahanan dilakulan lantaran pemeriksaan terhadap terdakwa belum rampung.
Hal tersebut dikatakan, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Menurutnya, pihaknya akan kembali memperpanjang penahanan kedua apabila pemeriksaan Sambo Cs belum rampung pada 6 Februari mendatang.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Siskaeee Pekan Depan
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," lanjut dia.
Dikatakan Djuyamto, perpanjangan masa tahanan terhadap terdakwa berdasar pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjamin Sambo Cs tak akan dikeluarkan dari penjara. Adapun masa penahanan Sambo Cs sedianya sudah habis pada 9 Januari 2023.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo Belum Incraht, Wamenkumham: Masih ada Banding, Kasasi dan PK untuk Tunda Eksekusi
kasus ferdy sambo pembunuhan brigadir j pn jaksel panjang masa tahanan pemeriksaan
BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta P...
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Pre...
Prabowo Datangi Kantor PKB Setelah Ditetapkan KPU...
Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke...
Pengamanan Ketat Penetapan Presiden Terpilih 2024