CARITAU JAKARTA - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022). Sidang kali ini menghadirkan dua orang terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel kali ini, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri yang telah berstatus status sebagai tersangka obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E
Tak hanya Brigjen Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan empat orang terdakwa kasus dugaan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J yakni, Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Selain itu, JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya yakni sopir Ridwan R Soplanit, Audi Pratomo, Koor Logistik Yanma Mabes Polri Linggom Pasarian S, Kabag Gakum Provost Propam Polri Susanto Haris, Benny Ali dan Ari Cahya alias Acay.
Baca juga: Misteri Perempuan Rambut Pendek dan Bekulit Sawo Matang di Rumah Ferdy Sambo
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas miliknya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo terbukti telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua lalu kemudian merancang skenario bahwa peristiwa tewasnya Yosua seakan-akan peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Atas perbuatanya Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E dan Kuat Maruf (KM) Didakwa dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa dengan kasus merintangi proses penyidikan dan didakwa oleh JPU dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Kecewa JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Menyayat Hati Harusnya 20 Tahun
ferdy sambo putri candrawathi bharada j pembunuhan berencana pengadilan negeri jakrta selatan obstruction of justice
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...