CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut perlu pembuktian lebih mendalam terkait ucapan Kamaruddin Simajuntak, yang menyebut ada penembak lainnya dalam terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas terbunuh usai ditembak oleh dua orang terdakwa, Bharada E dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: IPW Harap Bharada E Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian
Namun, Kamaruddin Simajuntak yang menjadi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, memberikan pandangan berbeda. Ia menyebut Putri Candrawati, Istri Sambo ikut melepaskan 'timah panas' ke tubuh Yosua.
"Mengenai tiga penembak yang disampaikan Kamaruddin, ada catatan juga dari kami. Bahwa klien kami menyampaikan yang menembak itu adalah Richard Eliezer dan Ferdy Sambo," terang Ronny di sela-sela persidangan kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/10/2022).
Ia kembali menerangkan, bahwa pernyataan tersebut ia peroleh sendiri dari pengakuan Bharada E.
"Bharada Eliezer menyampaikan hanya ada dua penembak. Nanti dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Itu kan tadi yang disampaikan rekan Kamaruddin kan berdasarkan informasi. Nanti kan kita lihat di fakta-fakta persidangan," terang dia.
Ronny juga menegaskan, bahwa permasalahan di sini ialah sejumlah alat bukti yang rusak. Sehingga pengungkapan kasus ini berjalan cukup sulit.
"Ini kan permasalahnnya adalah alat buktinya kan rusak, peluru-pelurunya rusak. Kalau teman-teman lihat tadi, yang diambil dari Timsus itu sudah berapa kali rekontruksi, tapi nanti kita akan buktikan di persidangan. Nanti kan kelihatan senjata siapa, pelurunya siapa, balistiknya siapa, kemudian dari Labfornya bagaimana. Itu nanti akan disampaikan ya," papar dia.
Adapun Bharada E, bersama empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (RMA)
Baca Juga: Dalam Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum PC Sebut Ada Tujuh Poin Hilang dari Dakwaan JPU
bharada e brigadir j ferdy sambo pembunuhan brigadir j putri candrawathi ikut tembak brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024