CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan jika Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati bisa dijatuhi hukuman mati.
Diketahui sidang putusan atau vonis akan dibacakan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: IPW Harap Bharada E Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian
"Bisa saja kalau masyarakat Indonesia melakukan aksi solidaritas dari Sabanng sampai Merauke turun ke jalan menutut keadilan," kata dalam podcast YouTube channel Uya Kuya TV, Selasa (7/2/2023).
Namun, dia menambahkan, semua itu ibaratnya ada tekanan karena terusiknya rasa keadilan oleh masyarakat Indonesia. "Saya rasa tidak perlu lah sepeti itu," timpalnya lagi.
Selain itu, hukuman mati juga bisa diputuskan oleh sang hakim. "Kalau hakim merenung mengingat Tuhannya, apa yang bisa dia lakukan untuk para penjahat ini," ujar dia.
Namun demikian, Kamaruddin mengingatkan jika Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati sampai dihukum mati, apa yang ada di buku hitam itu akan terbongkar.
"Ferdy Sambo sudah membawa buku hitam itu terus yang diduga ada ratusan daftar hitam yang bisa saja akan dia ucapkan itu," ucapnya.
"Dia cukup bawa sebagai say war. Apa sih bukunga Ferdy Sambo selalu dibawa-bawa terus di pengadilan, apa sih isinya, ada apa di buku hitam ini, siapa saja pelaku di buku hitam ini," beber dia. (DID)
Baca Juga: Ibunda Brigadir J Puji Putusan Hakim Soal Vonis Mati Sambo
kasus ferdy sambo pembunuhan brigadir j vonis mati pn jaksel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...