CARITAU JAKARTA – Leonardo Sambo, kakak kandung terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo turut hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Saat agenda sidang dimulai, Majelis Hakim pun mengawali dengan menanyakan hubungan para saksi dengan terdakwa Bharada E. Kakak Kandung Sambo, Leonardo Sambo pun juga tak luput dari pertanyaan Hakim mengenai hubungannya dengan terdakwa Bharada E.
Baca Juga: Luput dari Sorotan Media, Bharada Eliezer Resmi Dipindahkan ke Lapas Salemba
"Apakah saudara memiliki hubungan saudara dengan Bharada E," tanya Hakim.
"Tidak ada (hubungan keluarga dengan Bharada E),"jawab Leonardo.
Berdasarkan pantauan caritau.com, para saksi dan terdakwa Bharada E datang menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB.
Adapun dalam sidang kali ini para saksi yang hadir dalam sidang yaitu, Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti komplek), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal), Susi (ART) serta Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo).
Sementara satu saksi lainnya terkonfirmasi tidak hadir (mangkir). Saksi yang tidak hadir itu yakni bernama Sartini yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Bharada E diketahu didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam peristiwa tersebut, Bharada E telah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J sebelum nyawanya terenggut oleh sang jenderal.
“’Woi Kau tembak Kau tembak cepaaat Cepat woi kau tembak’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa dengan dakwaan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Sidang Pledoi Ferdy Sambo
kakak kandung ferdy sambo jadi saksi ferdy sambo pembunuhan brigadir j bharada e
Tim Dozer Gaspol Menangkan Andalan Hati di Pilgub...
Repmas Sulsel Solid Dukung Andalan Hati, Siap Mena...
Andalan Hati Mulai Gerus Basis Danny Pomanto di Ma...
Bangun Esport, Cara Cawabup Enrekang 02 Andi Tenri...
Warga Kelurahan Marobo Tegaskan Dukungan untuk Pas...