CARITAU JAKARTA – Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah tetap bersikukuh kliennya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J). Pelecehan itu yang jadi alasan pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo kepada ajudannya tersebut.
Febri menyatakan pihaknya punya bukti kuat yang menguatkan alibi tersebut. Dugaan pelecehan seksual itu, kata Febri, terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, sehari sebelum eksekusi Brigadir J.
Baca Juga: Tangis Ibu Yosua Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
"Terkait dugaan Kekerasan Seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada 4 bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/10/2022).
Bukti pertama yang diungkapkan Febri adalah keterangan korban kekerasan seksual, yaitu Putri Candrawathi yang telah tertuang dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.
Bukti selanjutnya adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Namun Febri tidak secara detail memaparkan hasil pemeriksaan psikologi forensik itu.
Adapun bukti ketiga adalah keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Psikolog tertanggal 9 September 2022. Kata Febri, keterangan ahli itu pada pokoknya menyatakan bahkan ada informasi konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo terkait dugaan kekerasan seksual itu.
"Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya," ungkap Febri.
Kejadian itu, lanjut dia, berdampak pada kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," tambah Febri.
Seluruh keterangan tentang kondisi psikologis Putri, lanjut Febri, berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel: bersumber dari BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., tertanggal 9 September 2022
Kemudian bukti keempat adalah bukti petunjuk atau bukti tidak langsung alias circumstantial evidence. Terkait hal ini, Febri membeberkan bahwa Putri ditemukan tak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang.
"Yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf," tandas dia.
Namun terkait bukti tidak langsung mengenai kondisi kliennya yang disebut tidak berdaya di depan kamar mandi, Febri lagi-lagi tak menunjukkan detail kenapa hal itu terjadi.
Baca juga : Waduh! Bukan Sambo, Kamaruddin Sebut PC Otak Pembunuhan Brigadir J karena Hasratnya Tak Terpuaskan
Diketahui, Putri Candrawathi adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri didakwa bersama-sama suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga terdakwa lain yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Sesuai dakwaan jaksa, Putri dikatakan mengetahui pembunuhan berencana tersebut tetapi tak berusaha menghentikan.
Sementara dalam eksepsi, Sambo dan Putri menganggap JPU tak cermat menyusun dakwaan juga tak kronologis. Kuasa hukum Putri keberatan JPU tidak memaparkan dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Pasalnya dalam dakwaan, jaksa menyebut tidak ada peristiwa pelecehan tersebut. Menurut JPU, hal itu hanyalah skenario Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Pada akhirnya, jaksa menolak seluruh eksepsi Putri dan Sambo, karena menurut mereka hal itu sudah memasuki materi pokok perkara.
Keputusan kini ada di tangan hakim, apakah eksepsi kuasa hukum Putri diterima majelis hakim atau ditolak. Adapun putusan sela baru akan dibacakan Rabu (26/10/2022) besok.
Baca juga : Kuat Ma’ruf Selipkan Pisau dalam Tas, Jaga-jaga Brigadir J Melawan Saat Dieksekusi
Dalam kasus ini, Sambo cs didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (FAR)
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Siapkan Tim Gegana Brimob Polri
putri candrawathi pembunuhan brigadir j putri alami pelecehan seksual ferdy sambo eksepsi putri
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024