CARITAU MAKASSAR - Gugatan Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov dikabulkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peluang untuk kembali menjabat Sekprov Sulsel untuk Abdul Hayat Gani seharusnya terbuka lebar. Mengingat gugatan itu telah dikabulkan.
Diketahui, Pemprov Sulsel juga telah menyelesaikan rangkaian seleksi terbuka untuk calon Sekprov Sulsel.
Di mana, ada tiga nama calon yang tersisa, yakni Sukarniaty Kondolele, Iqbal Suhaeb, dan Andi Taufik.
Meskipun begitu, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menilai seleksi tersebut bisa diberhentikan jika Abdul Hayat Gani kembali menjabat sebagai Sekprov.
"Kalau kita melihat kemungkinan Pak Hayat dikembalikan posisinya maka otomatis proses itu menjadi batal. Tidak dapat dilanjutkan (seleksi calon Sekprov Sulsel). Itu otomatis," tegasnya.
Kata dia, dalam permasalahan ini sebenarnya ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh pihak Pemprov Sulsel.
Pertama, lanjut dia, yaitu mengembalikan posisi Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel. Atau yang kedua, memberikan amanah yang setara sebagai pejabat eselon 1.
"Tentu, Presiden akan mengembalikan Pak Hayat selaku sekretaris provinsi ataukah kemudian mencarikan jabatan lain yang setara dengan jabatan Eselon 1 atau Sekprov," tegasnya.
Dalam kasus ini, ia mengaku penting mempelajari duduk perkara. Yakni adanya proses yang keliru dari pemberhentian Abdul Hayat Gani.
"Terpenting sebenarnya perlu dilihat dari putusan ini adalah ada proses yang keliru terhadap proses penghentian Pak Hayat sebagai Sekprov," tandasnya. (KEK)
gugatan eks sekprov sulsel dikabulkan ptun jakarta abdul hayat gani
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...