CARITAU MAKASSAR - Gugatan Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov dikabulkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 09 Januari 2023 dengan nama penggugat Dr. Abdul Hayat, M.Si dan tergugat Presiden Republik Indonesia dikabulkan.
Adapun poin dalam putusan tersebut pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dua, menyatakan pembatalan keputusan Presiden RI Nomor: 142/TPA tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel, atas nama Abdul Hayat. Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Presiden RI tersebut.
Kemudian keempat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabat semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Dan kelima menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp326 ribu.
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya dari kliennya terkait langkah hukum apa yang akan diambil ke depan.
"Kita sisa standby ini, upayanya dari pihak tergugat saja, dia mau banding atau gimana. Tindak lanjut gugatan yang dikabulkan, saya menerima itu dan saya berterima kasih karena putusan itu sudah menandakan suatu kebenaran administrasi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi Caritau.com, Senin (17/4/2023) malam.
Dengan adanya keputusan tersebut, Yusuf menyampaikan bahwa kasus ini sudah sangat jelas ada kesalahan administrasi dalam proses penggantian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel.
"Jadi memang di perkara ini yang terjadi adalah kesalahan administrasi. Saya sangat berharap, Pemprov dalam hal ini pak Gubernur bisa menerima kembali. Saya meminta pak Gubernur mengembalikan jabatannya pak Abdul Hayat Gani," pesannya.
Sebelumnya, Yusuf Gunco juga melapor kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Dia sempat mendatangi Polda Sulsel bersama kliennya pada tanggal 17 Desember 2022 lalu.
Kedatangannya itu untuk melaporkan surat Nomor 7910/BKD tertanggal 12 September 2022 dan surat Nomor 800/0019/BKPSDMD yang diduga dipalsukan. Sebab surat itu tidak pernah diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Surat tersebut juga diketahui ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (KEK)
gugatan eks sekprov sulsel dikabulkan ptun jakarta abdul hayat gani
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...