CARITAU MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman secara diam-diam ternyata mengajukan permohonan pemberhentian atau penggantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu baru diketahui publik setelah beredarnya seruan aksi dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) yang mengangkat isu ‘Stop Depresi Politik Menjatuhkan Ala Sudirman Sulaiman Gubernur Superman’.
Baca Juga: Jemput Kedatangan Pj Gubernur, Abdul Hayat Gani Optimis Jabat Kembali Sekprov Sulsel
Mereka membawa beberapa tuntutan. Pertama, mendesak DPRD Sulsel agar segera melakukan pansus angket ke Sudirman Sulaiman. Kedua, mendesak Presiden dan Mendagri agar membatalkan surat dari Sudirman Sulaiman Nomor 800/0019/BKPSDM tertanggal 12 September 2022 dengan perihal permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani mengaku tak tahu menahu soal adanya surat Gubernur Sulsel ke Kemendagri perihal usulan penggantian dirinya sebagai Sekprov.
Meskipun begitu, Abdul Hayat mengaku hanya fokus bekerja menyelesaikan tugasnya dengan baik.
"Aku cuman kerja saja, menjalankan tugas dan mengabdi untuk warga Sulawesi Selatan. Selebihnya aku hanya berdoa saja. Pimpinan lebih tahu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Tanggapan DPRD Sulsel
Anggota DPRD Sulsel, Andi Irwandi Natsir mengatakan, jika tidak dengan alasan yang tepat, penggantian sekprov bisa mengganggu kondisi jalannya pemerintahan di Sulsel.
"Ini harus jadi pertimbangan gubernur. Karena ini (kalau tidak tepat) bisa mengganggu kondisi pemerintahan di Sulsel," ujarnya.
Apalagi, kata dia, yang melakukan evaluasi itu bukan gubernur, tetapi pemerintah pusat.
"Sehingga dengan adanya keinginan gubernur itu tidak serta merta bisa langsung memberhentikan. Harus ada alasan tepat sehingga pemberhentian itu dilakukan," jelasnya.
Pengamat: Penggantian Pejabat Hal Lumrah
Pengamat politik dan pemerintahan, Andi Lukman mengaku, bahwa isu terkait pencopotan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani masih simpang siur.
"Isu tersebut masih sebatas berita simpang siur, karena sampai saat ini surat pengusulan pergantian tersebut ke Mendagri toh belum sampai dan diperlihatkan ke publik, baru sebatas isu," jelasnya.
Namun jika dimintai tanggapan perihal isu tersebut, menjadi hal yang secara normatif dimungkinkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Sebab Sekda susungguhnya adalah perangkat kepala daerah (Gubernur). Dan jika dalam pelaksanaan tugasnya ada dinamika hubungan dengan gubernur sebagai kepala daerah terdapat masalah atau ada hal-hal yg sifatnya mengganggu, maka itu dapat menjadi alasan untuk usulan pergantian kepada pemerintah pusat dalam hal ini mendagri," bebernya.
Mengenai isu pencopotan, itu hal yang lumrah dalam pemerintahan, kata dia, jika pejabat eselon II dievaluasi secara rutin oleh Gubernur Sulsel sebagai PPK, maka itu bisa saja juga dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat Eselon I.
Dan dalam hal ini, kata dia, tentunya harus melibatkan Pemerintah Pusat, di mana Gubernur sebagai kepala daerah harus menyampaikan dan melaporkan terlebih dahulu hasil evaluasi tersebut ke kementerian untuk ditelaah dan dikaji oleh Mendagri.
"Ini tentunya harus diperhatikan bahwa jabatan Sekda adalah jabatan yang sangat vital dalam pemerintahan khususnya menjembatani antara kebijakan dan kepentingan kepala daerah dengan kebijakan teknis yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, olehnya Sekda harus betul-betul bisa bersinergi dan berkomunikasi dengan baik dengan kepala daerah. Sekda sesungguhnya harus memiliki kemampuan membangun hubungan yang harmonis dengan kepala daerah," tuturnya.
Selain faktor evaluasi kinerja, dalam berbagai dinamika pergantian pejabat oleh kepala daerah, biasanya banyak pertimbangan lain dimungkinkan dengan pertimbangan etis yang sifatnya tidak dimunculkan ke publik.
Terlebih, dalam beberapa kali proses evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Gubernur Andi Sudirman terhadap perangkat daerahnya menunjukkan bahwa Andi Sudirman Sulaiman merupakan tipikal pemimpin yang berkarakter tegas dan selalu menekankan bagi para pegawai dalam lingkup Pemprov Sulsel untuk selalu menjunjung tinggi integritas.
"Kita patut hargai dan apresiasi dari seorang kepala daerah jika melakukan pengusulan pergantian tanpa memunculkan klausul- klausul atau alasan hukum atau hal-hal pelanggaran yang sekiranya terjadi. Namun kita hanya bisa berspekulasi karena hingga saat ini surat usulan pemberhentian tidak disampaikan ke publik," jelasnya.'
Namun secara umum menanggapi polemik ini, Lukman bahwa usulan pergantian pejabat daerah oleh pimpinan daerah merupakan hal biasa. Tentunya dengan berbagai pertimbangan rasional khususnya soal stabilitas jalannya pemerintahan.
"Secara normatif aturan tata pemerintahan hingga pertimbangan apapun dibelakang itu dapat dibenarkan. Karena menjadi hak prerogatif pimpinan daerah untuk memilih, mengganti hingga menentukan pejabatnya dengan tetap mengikuti tata aturan dan prosedur tata pemerintahan," tandasnya. (KEK)
sekprov sulsel abdul hayat gani gubernur sulsel copot sekprov
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...