CARITAU MAKASSAR – Polemik tentang langkah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang dinilai diam-diam mengusulkan penggantian Sekprov Abdul Hayat Gani masih menjadi sorotan masyarakat. Hal ini pun kemudian menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel karena ada yang menilai cacat prosedural.
Beberapa anggota DPRD Sulsel pun mulai buka suara soal kemungkinan DPRD mengajukan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Gubernur Sulsel, dengan kecurigaan bahwa surat usulan pemberhentian Sekprov yang tertera pemohonnya adalah Gubernur Sulsel tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya syarat interpelasi itu bisa terpenuhi, cuma apakah anggota dewan lain akan mau mengajukan. Kalau (masalahnya) sudah memenuhi syarat, kalau cuma diwacanakan berarti tidak ada interpelasi," kata Arfandy Idris, anggota DPRD Sulsel fraksi Golkar, beberapa waktu lalu.
Arfandy menilai ada pelanggaran dalam surat usulan pemberhentian Sekprov, mulai dari penomoran surat hingga alasan pemberhentian yang tidak dijelaskan oleh Gubernur Sulsel.
"Secara cermat kita juga melihat apakah dalam prosesnya itu sesuai dengan Kemendagri atau tidak? Kalau saya melihat, memang ada pelanggaran. Tinggal tunggu waktu saja karena DPRD ini pada bulan Desember fokus pada penyelesaian (kinerja)," jelasnya.
Dia pun mendorong masyarakat agar ikut mencermati dugaan pelanggaran atas usulan pemberhentian Sekprov.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, Azhar Arsyad juga merespon dugaan pelanggaran usulan pemberhentian Sekprov dan menganggap hak Interpelasi kemungkinan terjadi.
"Kalau lembaga politik semua kemungkinan bisa terjadi (ajukan hak interpelasi)," ungkapnya.
Azhar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan fraksi lain untuk mengajukan hak interpelasi.
"Hanya saja karena ini tahun terakhir jabatan Gubernur, kalau saya bagaimana sisa jabatan beliau menjaga stabilitas politik apalagi 2023. Jadi PKB masih menunggu komunikasi dengan fraksi-fraksi lain," terangnya.
Menurutnya, usulan pemberhentian Sekprov sudah menjadi polemik dan ini yang harus diakhiri oleh Gubernur Sulsel sendiri karena akan mengganggu pelayanan masyarakat.
"Polemiknya menurut saya harus diselesaikan dengan baik karena sebagai jabatan publik, jika polemiknya berlarut-larut bukan saja merugikan pemerintahan, tetapi lebih penting akan merugikan masyarakat karena akan mengabaikan pelayanan," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Andi Sugiarti Mangun Karim, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PPP. Menurutnya, terlepas dari polemik usulan pemberhentian Sekprov, ketika Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan yang tidak sejalan dengan aturan, maka hak interpelasi dapat dilakukan.
"Sebagai anggota DPRD yang saya pahami bahwa hak interpelasi dilakukan oleh DPRD ketika gubernur ada mengeluarkan kebijakan yang melanggar aturan, melanggar ketentuan. Interpelasi itu kan hak bertanya. Nanti setelah hak interpelasi ada hal yang harus ditindaklanjuti dan akan masuk di hak angket," tegasnya.
Menurutnya, hak interpelasi dapat dilakukan jika semua fraksi sudah secara bersama mengeluarkan suara untuk mengambil langkah tersebut, serta nantinya pimpinan DPRD secara lembaga politik akan mengeluarkan kebijakan.
"Persoalan anggota dewan mau atau tidak, itu kan kesepakatan dari fraksi masing-masing. Jadi kalau misalnya ada rapat fraksi lalu kemudian teman-teman menyepakati itu, maka secara utuh anggota fraksi harus menyetujui. Cuma sekarang belum bergulir sampai rapat fraksi," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat, Selle KS Dalle mengatakan bahwa usulan pemberhentian Sekprov yang dilakukan Gubernur Sulsel di akhir masa jabatan tidak tepat.
"Terkait dengan posisi Pak Sekda sekarang yang diusulkan untuk diganti di tahun terkahir periode pemerintahan gubernur, rasa-rasanya bagi kami sebagai anggota DPRD melihatnya sebagai sesuatu yang tidak tepat," ujar Selle saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel.
Menurut dia, Andi Sudirman terkesan tidak fokus menyelesaikan janji politiknya di akhir masa jabatan, tapi justru mengambil kebijakan yang menimbulkan polemik.
"Mestinya sekarang ini di tahun terkahir periode pemerintahan, gubernur seharusnya justru melakukan konsolidasi internal dalam lingkup ASN, bagaimana satu gerak dalam merealisasikan dan mewujudkan seluruh janji-janji kampanye yang tertuang di dalam RPJMD," jelasnya.
Kalau pun secara sungguh-sungguh melakukan pemberhentian Sekprov, seharusnya dilakukan sebelum pembahasan agenda strategis tahun mendatang.
"Yang kedua, kalau terkait dengan kinerja misalnya, kan mestinya kemarin sebelum masuk penyerahan KUA-PPAS tahun 2023 dilakukan. Ini kalau betul-betul terkait dengan kinerja ya," ucapnya.
"Ingat, posisi Sekda itu adalah koordinasi TAPD dalam pembahasan anggaran dengan DPRD dalam hal ini Banggar (Badan Anggaran DPRD), dia koordinator TAPD lalu kemudian di ujung seperti ini dia lakukan usulan pergantian. Ada apa?" tambahnya.
Bahkan, legislator Fraksi Demokrat ini mengaku mendapat laporan bahwa penomoran surat usulan pemberhentian Sekprov cacat prosedural.
"Hal yang sedikit menggelitik, kami mendapat informasi bahwa nomor surat yang dikirim gubernur ke Jakarta itu ada kekeliruan. Kalau benar sangat disayangkan," kata dia.
"Bayangkan Pak Gubernur sekarang ini mencatatkan rekam jejaknya masuk dalam pemerintahan tidak cakap dalam membuat admistrasi persuratan. Sampai menjelang akhir pemerintahannya pun masih melakukan kesalahan yang fatal. Tentu kalau itu memang benar terjadi," tambahnya.
"Olehnya itu kami di Internal Fraksi Demokrat mungkin akan saling mengingatkan bagi teman-teman yang di komisi terkait dan pemerintah. Coba lakukan fungsi pengawasan terkait dengan penomoran surat yang salah ini," tambahnya lagi
Ia mengatakan bahwa surat usulan pemberhentian Sekprov ini harus dicermati dengan mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bahkan kalau teman-teman mau menindaklanjuti itu secara serius, mungkin lakukan kunjungan ke KASN. Nomor surat keliru itu artinya nonprosedural. Itu fatal dalam sebuah pemerintahan. Apalagi itu sudah keluar," ucapnya.
Berdasarkan sejumlah catatannya, Selle menilai bahwa beberapa masalah dalam usulan pemberhentian Sekprov bisa menjadi celah bagi DPRD untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Sulsel.
“Itu konsekuensinya ada celah untuk dilakukan hak interpelasi, Kalau itu terjadi karena memang ada sejumlah hal yang perlu diminta penjelasan. Kenapa bisa penomoran surat keliru? Kenapa dilakukan di akhir tahun yang mestinya dia konsilidasi lingkup ASN? Lalu kemudian, benarkah kinerja Pak Sekprov ini mengganggu sehingga sejumlah realisasi program-program strategis tidak jalan?" jelasnya.
"Tetapi kan Pak Gubernur ketika bicara di forum resmi yang lain, bicara soal keberhasilan Pemprov. Pertanyaannya, siapa yang punya keberhasilan itu? Dari sejumlah catatan-catatan ini, kalau DPRD secara kelembagaan mau mempergunakan hak istimewanya, di dalamnya ada hak interpelasi ada hak angket, memang ada dasarnya," tambah dia.
Hak interpelasi, menurut Selle, ada kemungkinan akan dilakukan karena mencermati beberapa masalah sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, dan itu harus didorong oleh komisi terkait dalam hal ini Komisi A sehingga secara kelembagaan juga akan dilakukan.
"Tergantung proses dinamika di Internal DPRD. Tadi sejumlah catatan-catatan dicermati dengan baik, lalu kemudian dianalisa, maka sangat besar kemungkinan interpelasi. Itu sangat ditentukan oleh dinamika internal sembilan fraksi dan 85 anggota DPRD," ungkapnya.
"Fungsi pengawasan kita ini dibagi per komisi. Kalau mau melakukan pengawasan secara kelembagaan tentu basisnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang terkait dengan itu ya Komisi Pemerintahan yang mesti melakukan follow up melakukan koordinasi. Kalau perlu kunjungan ke KASN," tambahnya.
Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan acuan pemberhentian Sekprov yang dilakukan Gubernur apakah sudah sesuai perundang-undangan.
Pasalnya, secara regulasi dalam Pasal 188 ayat 2 dijelaskan bahwa pemberhentian Sekprov harus terlebih dahulu memberikan waktu 6 bulan kepada yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan. Apakah sudah dilakukan atau justru mengabaikan?
"Kalau kinerja tidak tercapai kan ada tenggat waktu yang dikasih untuk perbaiki. Pertanyaannya apakah pak Sekda sudah dikasih seperti itu? Apakah sudah ada atau belum karena semua ini tidak jelas. Kalau diakumulasi, di situlah pintu masuknya DPRD lakukan interpelasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Selkle mengaku memperoleh informasi bahwa surat pemberhentian Sekprov sudah sampai di Pemerintah Pusat.
"Katanya sudah sampai di pusat, makanya secara resmi kita lakukan fungsi pengawasan. Poin pengawasan kami DPRD adalah tidak boleh ada kesewenang-wenangan," pungkasnya.(KEK)
Baca Juga: Pengurus Gereja Bethel Indonesia Sulsel: Fatmawati Perjuangkan Nilai Pluralisme
gubernur sulsel abdul hayat gani andi sudirman sulaiman hak interplasi dprd sulsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...