CARITAU MAKASSAR - Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tiga kabupaten di Sulsel.
Diketahui, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT di tiga kabupaten Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Sinjai.
"Jadi perkembangannya itu, masih sedang pemberkasan. Masih ada penambahan keterangan saksi yang kurang. Karena saksi banyak, ada 100 orang lebih. Jadi kalau ada yang kurang, kita terus tambahkan supaya kalau selesai beres semua baru tahap satu nanti," kata Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, AKBP Hendrawan, Rabu (8/3/2023).
Kata dia, penambahan keterangan saksi semua terkait dengan berkas 14?belas tersangka yang masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI (Sinjai). Lalu ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF (Takalar), serta AF, Z, AM, dan RA (Bantaeng).
"Semua (berkas) 14 tersangkanya. Jadi ada penambahan keterangan dulu," imbuhnya.
Terkait dengan tambahan keterangan saksi ini, makanya pihak penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulsel kembali memeriksa mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani pada Seni, 7 Maret, kemarin.
"Terkait pemeriksaan Abdul Hayat Gani itu juga ada penambahan yang kurang saksi-saksinya termasuk beliau," beber Hendrawan.
Dalam lanjutan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, Hendrawan, tidak menampik akan ada tambahan tersangka lain. Semua akan mengikut pada serangkaian penyidikan atas kasus BPNT di Sulsel.
"Namun untuk sementara kita masih olah data dulu, belum full semua, termasuk tambahan keterangan saksi nanti seperti apa, itu kita masih menambahkan saja keterangan saksi dulu," jelasnya.
Abdul Hayat Gani sendiri juga pernah diperiksa oleh Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel atas kasus BPNT ini.
Mantan Sekprov itu menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruangan Penyidik Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu. Dia diminta keterangan penyidik bersama dengan puluhan saksi lainnya.
Berjalan beberapa bulan, tepatnya pada akhir Desember 2022, Penyidik Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka saat itu dipimpin langsung oleh Kompol Fadli yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel.
14 orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Sinjai, Takalar dan Banteng. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK sebanyak Rp20 miliar. (KEK)
mantan sekprov sulsel diperiksa korupsi bpnt sulsel korupsi abdul hayat gani ditreskrimsus polda sulsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...